Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Sebagai Pedoman Penyusunan Dokumen APBD, Bappeda Sumenep Sinkronisasi RKPD 2025 dengan Kebijakan Ekonomi Makro

Avatar of admin
×

Sebagai Pedoman Penyusunan Dokumen APBD, Bappeda Sumenep Sinkronisasi RKPD 2025 dengan Kebijakan Ekonomi Makro

Sebarkan artikel ini
IMG 20240617 090858
Foto: Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto. (Zaini/SI)

SUMENEP, Jumat (14/6) suaraindonesia-news.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, mulai melakukan sinkronisasi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 dengan kebijakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Kebijakan KEM-PPKF yang akan diterbitkan pada tahun 2025 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Dokumen APBD Kabupaten Sumenep tahun 2025.

Untuk mempersiapkan penyusunan dokumen RKPD ini, Bappeda Sumenep melakukan konsultasi dengan Bappeda Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 5 Juni 2024.

Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto menjelaskan, bahwa dengan diterbitkannya KEM-PPKF, sinkronisasi di tingkat daerah menjadi sangat penting, terutama dalam proses penyusunan dokumen perencanaan.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idhul Adha 2024, DKPP Sumenep Mulai Lakukan Cek Kesehatan Hewan Kurban

“KEM menguraikan perkembangan ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun terakhir serta perkiraan dan prospek ekonomi domestik dan global ke depan, khususnya untuk tahun-tahun berikutnya,” kata Arif dalam keterangannya, Jumat (14/6).

Menurut mantan Kepala DKPP Sumenep itu, informasi tersebut akan menjadi asumsi dasar ekonomi makro yang akan digunakan dalam menyusun pokok-pokok dan arah kebijakan fiskal ke depan.

Baca Juga :  Aktivitas Land Clearing PT Parama di Aceh Timur Diduga Tak Sesuai Regulasi, Gunakan BBM Subsidi

Arif juga menjelaskan, PPKF merinci arah dan strategi kebijakan fiskal jangka menengah dan tahunan yang akan ditempuh pemerintah.

“Tujuannya adalah untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, mengurai isu-isu strategis, dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan,” kata Arif.

Arif menambahkan, bahwa saat ini RKPD 2025 Kabupaten Sumenep disusun berdasarkan RPJMD tahun 2021-2026.

Baca Juga :  Ingin Tingkatkan Kerjasama Berbagai Bidang, Menteri Luar Negeri Maroko Kunjungi Indonesia

Selain itu lanjut Arif, Sumenep sedang menyusun RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029, dengan tahun 2025 sebagai tahun awal.

“Ini untuk memastikan RKPD 2025 tetap selaras dengan RPJPD dan RPJMD yang sedang disusun, terutama di tahun awal,” terang Arif.

Arif menyampaikan, beberapa rekomendasi dari Bappeda Provinsi Jawa Timur, yang mengharuskan dokumen RKPD mencantumkan kinerja enam indikator ekonomi makro di Kabupaten Sumenep.

Indikator tersebut meliputi Indeks Modal Manusia, pertumbuhan ekonomi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Gini rasio, Indeks Gas Rumah Kaca, serta Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN).

Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri