Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia

oleh -24 views
Foto: Pelaku (Baju Putih) saat diamankan Satuan Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Rabu (25/10)2023) suaraindonesia-news.com – Kembali Satuan Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan inisial R (38) warga Dusun Lampao Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Masih segar diingatkan kita 19 Oktober, korban pembunuhan inisial A (38) warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan tepatnya di pelataran samping rumah Bu Timah.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, kronologis kejadiannya sekitar pukul 19.00 wib (24/10) malam, pelaku inisial R mendapati korban inisial A dan inisial SMJ (istri pelaku) di dalam sebuah kamar.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jatim Gelar JJS di Bakorwil IV Pamekasan

“Mendapati istrinya bersama korban A, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam namun korban berusaha melarikan diri. Kemudian Pelaku mengejar korban dan pada saat di samping rumah Bu Timah (TKP), pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung serta paha bagian belakang, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah, setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban di TKP,” terang Kasi Humas Polres Pamekasan.

“Pelaku melakukan aksi tersebut di karenakan sakit hati mengetahui istri pelaku inisial SMJ dan korban A berada dalam satu kamar (Diduga berselingkuh),” ucap Iptu Sri Sugiarto.

Iptu Sri Sugiarto menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan kejadian tersebut petugas langsung gerak cepat mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan menjaga status quo, melakukan identifikasi korban meninggal di puskesmas Batumarmar, mengirim / meminta VER dan mengamankan barang bukti serta mengamankan orang diduga pelaku pembunuhan Inisial R.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 buah Baju yang terdapat darah (milik korban) dan 1 bilah celurit milik pelaku R yang terdapat bercak darah. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP.

Dilain kesempatan Kasi Humas menghimbau kepada warga, agar tidak main hakim sendiri.

“Permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan melibatkan tokoh Agama dan tokoh Masyarakat yang ada, selain itu saya menghimbau agar warga menghindari perselingkuhan, selain berdosa hal ini juga memicu adanya tindak pidana yaitu penganiayaan bahkan pembunuhan,” tegas Iptu Sri.

Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri

Tinggalkan Balasan