Berita UtamaNewsPemerintahan

Germa Gugat Kinerja PT WUS, Soroti Penyertaan Modal dan Minim Kontribusi PAD

92
×

Germa Gugat Kinerja PT WUS, Soroti Penyertaan Modal dan Minim Kontribusi PAD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260618 232602
Foto: Gerakan Revolusioner Mahasiswa Sumenep (Germa), saat menggelar aksi demo kritik kinerja PT WUS yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah. Kamis (18/6/2026).

SUMENEP, Kamis (18/6) suaraindonesia-news.com – Kinerja PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) kembali menjadi sorotan publik. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut didemo oleh Gerakan Revolusioner Mahasiswa Sumenep (Germa), Kamis (18/6/2026), menyusul kritik terhadap kinerja perusahaan yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

Dalam aksi yang digelar di depan kantor PT WUS, massa menuntut evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan. Mereka mempertanyakan kondisi perusahaan yang disebut mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menyoroti belum adanya dividen yang disetorkan kepada pemerintah daerah.

Koordinator aksi Germa, Moh. Ibnu Alzajary, menyatakan kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan tujuan awal pembentukan BUMD sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun Germa, PT WUS disebut terus mengalami tekanan kinerja yang berdampak pada menurunnya nilai ekuitas saham milik pemerintah daerah.

“Data yang kami himpun menunjukkan PT WUS dalam beberapa tahun terakhir mengalami kerugian dan tidak memberikan dividen kepada pemerintah daerah. Kondisi ini berdampak pada penurunan nilai ekuitas saham daerah yang ditanamkan di perusahaan tersebut,” kata Ibnu dalam orasinya.

Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sumenep. Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap arah bisnis, manajemen perusahaan, hingga efektivitas penggunaan modal daerah perlu segera dilakukan.

Selain itu, massa juga menyoroti penyertaan modal yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka mempertanyakan sejauh mana dana publik yang telah dikucurkan mampu menghasilkan manfaat ekonomi maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Germa menilai keberadaan BUMD seharusnya dapat menjadi salah satu sumber pemasukan daerah. Namun, mereka berpendapat hasil yang diperoleh belum sebanding dengan dukungan modal yang telah diberikan pemerintah daerah.

“BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat ekonomi dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penyertaan modal terus diberikan, sementara kontribusi perusahaan terhadap daerah tidak terlihat signifikan,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti kinerja perusahaan, massa juga mengangkat dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan PT WUS. Atas dasar itu, mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan audit serta penelusuran secara transparan terhadap aktivitas keuangan perusahaan.

Germa meminta direksi bertanggung jawab atas kondisi perusahaan yang dinilai berdampak terhadap menurunnya nilai investasi pemerintah daerah. Mereka juga mendesak agar setiap dugaan pelanggaran yang muncul dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tuntutannya, massa mendorong reformasi menyeluruh terhadap tata kelola dan struktur internal perusahaan. Mereka juga meminta Direktur Utama PT WUS mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kinerja perusahaan yang dinilai belum memenuhi ekspektasi masyarakat dan pemerintah daerah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Utama PT WUS, Zainul Ubbadi, yang menemui massa aksi, menyampaikan bahwa berbagai dugaan yang disampaikan mahasiswa masih sebatas asumsi yang perlu dibuktikan. Ia menilai kondisi perusahaan yang mengalami pasang surut merupakan hal yang lazim dalam dunia usaha.

“Kami rasa PT WUS juga sama dengan perusahaan lain, bisa mengalami pasang dan surut. Terkait pengelolaan keuangan perusahaan, kami menilai itu masih berupa kesalahpahaman yang perlu diluruskan,” kata Ubbadi, yang akrab disapa Ubet.

Ubet juga menegaskan bahwa dugaan praktik pelanggaran tata kelola keuangan perusahaan harus disertai bukti yang kuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Dugaan itu harus disertai bukti yang kuat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan