Berita UtamaEkonomiNasionalNewsPemerintahan

Kementerian ATR/BPN Percepat Penataan Ruang Kawasan Swasembada di Papua Selatan

65
×

Kementerian ATR/BPN Percepat Penataan Ruang Kawasan Swasembada di Papua Selatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260618 225841
Foto: Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan saat memaparkan laporan progres signifikan terkait dukungan kementerian terhadap pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN).

JAKARTA, Kamis (18/6) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melaksanakan berbagai langkah untuk mendukung program strategis nasional, termasuk pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar di Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, memaparkan perkembangan dukungan kementerian terhadap pengembangan kawasan tersebut.

Menurut Ossy, dukungan Kementerian ATR/BPN diwujudkan melalui penyesuaian tata ruang dan percepatan penyusunan perencanaan rinci sebagai landasan pelaksanaan pembangunan di Papua Selatan.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini sejumlah tahapan penataan ruang telah menunjukkan perkembangan, di antaranya penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan.

Selain itu, sebanyak empat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah disahkan. Dari jumlah tersebut, tiga RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha dan investasi.

Dalam mendukung pengembangan kawasan, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan tiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Persetujuan tersebut diperuntukkan bagi pengembangan kawasan pangan, pelabuhan pendukung, serta perkebunan sawit di wilayah Papua Selatan.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan proses pembangunan di Papua Selatan memiliki dasar tata ruang yang jelas, kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, serta kesesuaian dengan rencana pembangunan nasional.

Penataan ruang yang terintegrasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sekaligus mendorong pembangunan yang terarah dan berkelanjutan di Papua Selatan.

Tinggalkan Balasan