Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

Menteri ATR/BPN Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah untuk Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

49
×

Menteri ATR/BPN Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah untuk Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260619 180536
Foto: Menteri Nusron saat penyerahan 243 sertipikat tanah wakaf.

SEMARANG, Jumat (19/06) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 243 sertipikat tanah wakaf yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta melindungi aset-aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam sambutannya, Nusron Wahid menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas nasional di bidang pertanahan yang terus didorong oleh pemerintah.

Menurutnya, legalitas tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset umat agar dapat digunakan sesuai peruntukannya serta memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Hingga saat ini, capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah tercatat telah mencapai 73 persen. Angka tersebut dinilai menunjukkan perkembangan yang positif karena berada di atas rata-rata capaian nasional.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berkomitmen untuk terus mempercepat proses sertipikasi terhadap tanah-tanah wakaf yang belum terdaftar. Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan kepastian hukum atas aset keagamaan yang tersebar di berbagai daerah.

Pemerintah menargetkan capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat mencapai 95 persen dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Melalui percepatan program sertipikasi tanah wakaf, pemerintah berharap perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan semakin kuat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara aman, berkelanjutan, dan optimal oleh masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan