Reporter: Liq
Sumenep, Minggu (13/11/2016) suaraindonrsia-ews.com – Hendri S (25) Alamat Deda Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep dan Siti A (23) Alamat Jl.Berlian Gg II Kelurahan Bengselok, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diciduk Satreskoba Polres Sumenep. Sabtu (12/11/2016) srkitar Pukul 16.30 wib.
Saat itu kedua tersangka berada di pinggir jalan Raya Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan sering melakukan pesta sabu di wilayah Kecamatan Batang-batang.
“Saat dilakukan lidik oleh anggota kami kebetulan kedua tetsangka sedang mengendari sepeda motor yamaha vega warna orange, dan kebetulan berpapasan di jalan Ds Totosan, Kec. Batang- batang Kabupaten Sumenep, anggota langsung menghentikan dan dilakukan pemeriksaan dimana ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam karet pegangan stri sebelah kiri,” terangnya.
Tersangka (Hendri) mengakui kalau barang yang dipegang itu adalah miliknya dan kedua tersangka juga mengakui baru selesai mengkomsumsi sabu dan kemudian kedua tersangka diamankan ke Polres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sambung Hasanuddin.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 5 (lima) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram (total 1,32 gram)., 2 (dua) buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu., 1 (satu) buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat., 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol. : M-5736-WK warna hitam kombinasi orange.
Atas perbuatannya Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika