SUMENEP, Sabtu (23/09/2023) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa akan terus mensosialisasikan ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT terhadap masyarakat.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidi mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai bentuk melawan atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang terus meningkat.
“Satpol PP telah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi dan operasi bersama,” ungkapnya, saat dihubungi media ini. Jumat (22/09/2023).
Ia menyebutkan upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk melawan peredaran rokok ilegal dengan memberi informasi melalui sosialisasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dan surat Edaran Dirjen Bea Cukai Nomor 03 tahun 2022.
“Pada dasarnya kewenangan sepenuhnya ada pada Bea dan Cukai,” katanya, lebih lanjut.
Baca Juga: Kadisdik Sumenep Hadiri Jaksa Sahabat Guru
Dalam sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT yang dilakukan Satpol PP melibatkan semua stakeholder, dari pelaku usaha tembakau, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum di tingkat desa.
“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Sebab itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujarnya
Menurut Laili, peredaran rokok ilegal tidak hanya di Sumenep, namun peningkatan rokok ilegal nyaris terjadi di kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, salah satunya dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” ujarnya.
Karenanya, pihaknya berkomitmen akan terus berupaya sesuai regulasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Reporter : Ari
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam