SUMENEP, Kamis (21/09/2023) suaraindonesia-news.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra membuka kegiatan Jaksa Sahabat Guru di Gedung Ki Hajar Dewantara.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah kepala sekolah, Komunitas Peduli Pendidikan, Perwakilan Bupati Sumenep, Perwakilan Kapolres, Pengadilan dan Kodim 0827 Sumenep serta perwakilan organisasi lain.
Kadisdik Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra mengucapkan terimakasih kepada Kajari Sumenep telah berkenan memberikan wadah bagi para guru untuk menjadi Sahabat Jaksa.
“Terimakasih Pak Kajari, Jaksa Sahabat Guru ini tentu akan memberikan nuansa baru dalam dunia pendidikan bagi seorang guru atau tenaga pendidik. Itu karenanya kepada para guru saya minta ini harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik,” katanya.
Agus kemudian menyampaikan belakangan ini terdapat beberapa masalah yang melibatkan guru.
“Namanya seorang guru di sekolah itu pasti ada saja hal yang kadang tidak disengaja guru menjadi sesuatu yang jadi masalah hukum. Tentu hal ini jadi bagian yang sungguh memprihatinkan,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negero (Kajari) Sumenep Trimo memaparkan bahwa guru merupakan profesi mulia. Jasanya sangat besar untuk peradaban bangsa dan manusia.
“Di sekolah guru adalah orang tua bagi anak didik, maka ketika seorang guru melakukan sesuatu yang dinilai salah oleh wali murid tanpa mengetahui yang sebenarnya disinilah guru kadang yang menjadi korban pelaporan orang tua siswa. Ini kan kadang memprihatinkan,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, ketika ada masalah yang melibatkan guru, harus dilakukan langkah-langkah humanis serta menemukan jalan keluarnya.
“Tidak semua persoalan hukum itu harus selesai di meja hukum, oleh karenanya setiap persoalan atau pelaporan nanti pasti ditinjau dan diteliti secara detail oleh Jaksa Peniliti, baru nanti ditemukan kesimpulannya seperti apa,” jelas Trimo.
Sebagai pendidik, guru mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan kepada para peserta didik, bahkan terkadang ketika mendidik peserta didik yang belum dewasa, perilaku kenakalan kadang tidak terhindarkan.
“Guru ini adalah pekerjaan mulia, jika lantas kemudian ada guru yang dilaporkan murid atau wali muridnya hanya karena persoalan jewer di sekolah, tentu ini kelewatan. Makanya dengan kehadiran Jaksa Sahabat Guru tentu kami siap memberikan pemahaman hukum,” ucapnya.
Selain itu, meskipun guru akan mendapatkan pengayoman dari Kejaksaan Negeri, guru harus menaati kode etik guru.
“Sebab ketika guru sudah melanggar kode etik tentu sanksi moral itu juga pasti akan ada, maka seorang guru harus terus menebarkan dan mengajarkan akhlakul karimah,” tegasnya.
Reporter : Ari
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam