SAMPANG, Kamis (01/12/2022) suaraindonesia-news.com – Untuk mencegah dan meminimalisir peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, menyasar 14 kecamatan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Hal itu berbentuk sosialisasi tentang Undang-undang (UU) Cukai. Kali ini yang menjadi tempat sosialisasi di Kecamatan Robatal, hari ini.
Hadir di kegiatan tersebut, Kasatpol PP Suryanto, Camat Sampang Yudhi Adidarta, Kejaksaan Negeri Sampang Ahmad Misjoto, Anggota Polres Sampang Kifli, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madura Tesar Pratama, Lurah dan PJ Kades se Kecamatan Sampang.
Kasatpol PP Sampang Suryanto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari deteksi dini yang dilakukannya di 14 kecamatan beberapa waktu lalu.
“Maka dari itu, kami mengadakan sosialisasi. Sebab pada waktu deteksi dini, kami menemukan 33 Merek Rokok Ilegal tanpa cukai di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang,” ungkapnya, Kamis (01/12).
Lebih lanjut Suryanto menjelaskan, sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman pada masyarakat, pihaknya menghadirkan beberapa narasumber untuk menyampaikan bahayanya rokok ilegal bagi masyarakat.
“Saya berharap kepada masyarakat mudah-mudahan sosialisasi ini, masyarakat mau bersama-sama mau menggempur rokok ilegal ini sehingga peredarannya bisa ditanggulangi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madura Tesar Pratama, mejelaskan Bea Cukai tersebut berasal dari dua kata diantaranya (Bea) adalah Kepabeanan yang bersifat mengawasi lalu lintas barang ekspor dan impor, serta menghimpun penerimaan bea masuk, bea keluar, dan pajak-pajak dalam rangka impor.

Sedangkan (Cukai) adalah, mengawasi produksi dan peredaran barang kena cukai, serta menghimpun penerimaan cukai, pajak rokok, PPN hasil tembakau.
“Kepabeanan atau Bea adalah hal hal yang berhubungan dengan keluar masuknya barang dari dalam dan keluar Negeri. bisa pajak untuk keluar Negeri, dan dalam Negeri,” jelasnya.
“Sedangkan Cukai, adalah pajak dalam Negeri yang memiliki sifat karakteristik tertentu. Dan ternyata cukai tersebut lebih besar penerimaan Negara, dari pajak-pajak yang di luar Negeri,” paparnya.
Sementara anggota Polres Sampang, Kifli, pada kesempatan itu meminta pada peserta yang hadir untuk di sampaikan pada masyarakat agar tidak menyimpan dan menjual barang atau melakukan peredaran rokok tanpa cukai.
Sebab, jika masih tetap melakukan, pihaknya akan melakukan penindakan dan dikenakan pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Pasal 54 menyebutkan, apabila menimbun menjual atau menawarkan dan menyerahkan kepada konsumen, diancam paling sedikit satu (1) tahun paling lama lima (5) tahun penjara, dengan denda paling sedikit dua (2) kali nilai cukai, paling banyak sepuluh (10) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.
“Pasal 56 sama juga, tentang menyimpan atau menimbun. Apabila masih melakukan seperti itu, kita akan lakukan penindakan seperti itu,” imbuhnya.
Reporter : Nora
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam












