SUMENEP, Kamis (01/12/2022) suaraindonesia-news.com – Seorang sopir anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sampang.
Sopir tersebut merupakan pria inisial FR asal Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Di mana, ia ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan, membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, jika penangkapan FR terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.
“Iya mas, FR ditangkap di Dusun Karangloh, desa Dharma Camplong Sampang pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Ipda Dody pada media, Kamis (01/12).
Dody menjelaskan, FR kedapatan melakukan transaksi sabu di desa Dharma Camplong usai mengantar anggota dewan ke Surabaya.
“Saat FR digeledah, kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram menggunakan bungkus rokok,” katanya.
Menurut Dody, dari penggerebekan itu polisi tidak hanya mengamankan sabu dari tangan tersangka, tetapi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Innova warna hitam beserta kunci kontak dan STNK serta 1 Handphone.
Sementara FR, berikut barang buktinya kini diamankan di Mapolres Sampang.
“Tersangka FR dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” terangnya.
Atas perbuatannya itu, FR terancam kurungan 5 tahun penjara.
Reporter : Ari
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam