PAMEKASAN, Selasa (31 Oktober 2017) suaraindonesia news .com – Razia yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Pamekasan di rumah kos-kosan di jalan Bonorogo membuahkan hasil dengan menjaring lima orang muda mudi dalam satu kamar. Selasa (31/10).
Kelima muda mudi yang terjaring tersebut terdiri dari 3 laki-laki asal Pamekasan yaitu HS (19) asal Desa Trasak Larangan, LK (22) warga Polagan Galis dan R warga Pademawu, dan 2 orang perempuan dengan inisial R (22) dan E (18) yang keduanya dari Tambaksari Surabaya.
Menurut Moh. Hasan Nurrachman Kasi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Pamekasan mengatakan, dari keterangan pemilik kamar yang berinisial HS, kedua temam laki dan perempuannya itu sudah tadi malam datang ke tempatnya.
“Mereka datang bermaksud untuk ke Kecamatan Pakong. Karena sudah larut malam dan tidak punya tempat bermalam maka akhirnya tidur ditempat kosnya HS,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dari pengakuan pemilik dan penjaga kos kosan tersebut, pintu kamar yang diisi lima muda mudi tersebut tadinya dalam keadaan terbuka.
“Namun kesalahan dari pemilik kamar, karena memasukkan perempuan yang bukan ada hubungan keluarga atau muhrimnya. Karena melanggar Perbup no. 76/2016, kelimanya akhirnya digelandang ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Penyelidikan dan penyidikan.
Dari ketiga laki-laki tersebut, ada yang masih berstatus pelajar di salah satu lembaga Pendidikan di Kabupaten Pamekasan.
“Sesuai SOP Satpol PP, kami memberi himbauan dan akan membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi peebuatannya itu, dan jika melanggar kami akan memberikan tindakan ke yang bersangkutan dan memanggil orang tua maupun keluarganya,” ujarnya.( My/it)