PAMEKASAN, Jumat (25/08/2023) suaraindonesia-news.com – Mengantisipasi semakin merebaknya kasus beredarnya rokok ilegal di Madura khususnya di Pamekasan, Satpol PP melakukan terobosan dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran beacukai dengan melakukan sosialiasi kepada pemilik toko dan masyarakat.
Langkah sosialisasi tersebut dilakukan di sejumlah titik di 13 kecamatan di wilayah Pamekasan.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif. Sehingga masyarakat diharapkan lebih memahami dampak positif dan negatifnya, dan tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.
Baca Juga: Sapa Seluruh ASN di Pamekasan, Gubernur Khofifah Harap Tingkatan Pelayanan
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman menjelaskan sosialisasi kali ini menyasar ke sejumlah toko, pasar, kasa pengiriman, terminal dan pelabuhan.
“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 desa/kelurahan se Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Bakti Sosial Penanaman Pohon di Wilayah Proppo
Pihaknya menjelaskan bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Pamekasan mengimbau agar memperjualbelikan rokok yang resmi (bercukai) sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Asinor, cukai tersebut nantinya untuk kesejahteraan masyarakat Pamekasan dan Madura pada umumnya.
“Cukai untuk kesejahteraan rakyat, hindari rokok ilegal,” tandasnya.
Reporter : May
Editor: Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam