Sat Resnarkoba Temukan 50 Bal Ganja Tersimpan Dalam Keranjang Jeruk - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Sat Resnarkoba Temukan 50 Bal Ganja Tersimpan Dalam Keranjang Jeruk

×

Sat Resnarkoba Temukan 50 Bal Ganja Tersimpan Dalam Keranjang Jeruk

Sebarkan artikel ini
IMG 20190421 201738
Tersangka dan barang bukti 50 bal daun ganja yang diamankan di polres Langsa.

LANGSA, Minggu (21/4/2019) suaraindonesia-news.com – Sat Resnarkoba Polres Langsa, mengamankan Ganja kering sebanyak 50 Bal yang sudah di lakban dengan bungkusan warna kuning.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK,. M.Sc, melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK, menjelaskan kepada awak media, sekira pukul 10.00 WIB, Sabtu kemarin, 20 April 2019. kita berhasil mengamankan seorang penyalahguna narkoba, yakni, berupa daun ganja kering.

“Tersangka yang kita amankan bermula dari laporan masyarakat, informasi yang kita terima akan melintas satu unit mobil dari Lhokseumawe menuju Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membawa daun ganja kering,” terang Andy.

Saat itu juga anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat melakukan observasi dan surveillance di wilkum Polres Langsa. Hingga kita mengamankan seorang warga Dusun Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial, I (41) yang ditugaskan sebagai pemantau di lintasan Banda Aceh – Sumatera Utara dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Kejari Abdya Deteksi Dini Tes Urine ASN dan PPNPN

“Kemudian kita menemukan petunjuk dari pelaku bahwa daun ganja kering yang sudah dilakban di angkut oleh temannya J (DPO) menggunakan mobil Grand Max, ada empat keranjang jeruk berisikan Narkoba di dalamnya,” tutur Andy.

Kemudian lanjut Andy, kita mencari keberadaan mobil tersebut sesampainya di Dusun Sarah Teube, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Anggota menemukan 4 (empat) keranjang jeruk yang di tinggal di pinggir jalan, setelah di geledah di temukan 50 (lima puluh) bal Ganja yang terbungkus (lakban) warna kuning.

“Dari keterangan Pemantau jalan (pelaku) ia disuruh mengawal Narkoba oleh temannya berinisial, S (DPO) dari Kota Lhokseumawe menuju Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut dengan upah awal (uang jalan) sebesar Rp. 250.000,- dan sisa upah Rp. 6.000.000,- akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila barang sudah sampai di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” Ujar Kasat.

Baca Juga :  Bawa Sabu, Warga Sumenep Diciduk Polisi

Adapun BB yang Di amankan, 50 (lima puluh) bungkus Ganja yang sudah di lakban warna kuning, berat keseluruhannya 52.750 Gram, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hijau putih, No Pol BK 2225 PAJ, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah, Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,-, 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI dan 1 (satu) lembar STNK asli Sepmor.

“Kini daun ganja kering 50 bal tersebut, telah iamankan pihak kepolisian dan seorang pelaku serta barang bukti, guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Dewi