Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

Sakit Hati, Pria Ini Tega Habisi Temannya Hingga Meninggal

Avatar of admin
×

Sakit Hati, Pria Ini Tega Habisi Temannya Hingga Meninggal

Sebarkan artikel ini
IMG 20171009 165815
Kepolisian Resor Jember saat menggelar rilis pembunuhan dengan tersangka Munawi, seorang kuli bangunan. (Foto: Guntur/SI)

JEMBER, Senin (9/10/2017) suaraindonesia-news.com – Perbuatan keji itu dilakukan oleh Munawi, warga Dusun Mulyorejo, Desa Baban Tengah, Kec. Silo, Jember yang berprofesi sebagai kuli bangunan di Bali menghabisi teman seperjuangan sesama kuli bangunan, Poniran warga Desa Bulurejo, Kec. Songgon Banyuwangi hingga meninggal.

“Kami interogasi, tersangka mengaku sakit hati karena korban kerap menjelek-jelekkan dirinya kepada orang lain sehingga pelaku sulit mendapatkan proyek bangunan,” terang Wakapolres Jember, Kompol. Edo Setya Kentriko dalam rilisnya, Senin (9/10) siang.

Baca Juga :  Gebyar Malam Kemilau Madura di Pamekasan, Jadi Ajang Silaturrahmi 4 Kabupaten

Kasus pembunuhan ini terungkap oleh Kepolisian atas laporan masyarakat yang menemukan seorang mayat mengapung di sungai Dusun Curahrejo Desa Curahtakir, Kec. Tempurejo Jember pada Kamis, (21/9/2017) lalu.

Tersangka menghabisi korban ketika pulang dari Bali ke Jember, lanjut Wakapolres, lalu mengajak mandi korban di sungai, di situlah tersangka melancarkan aksinya saat korban mandi.

Baca Juga: Dibujuk Hafal Al Qur’an, Ustad Bejat Berhasil Setubuhi Santrinya Hingga Beberapa Kali Dikamar Tidurnya

Baca Juga :  Miliki 26 Bungkus Ganja Kering Siap Edar, Pemuda Susoh di Ringkus Polisi

“Tersangka melancarkan aksinya dengan menghujamkan palu ke tubuh korban saat mandi hingga akhirnya meninggal,” tambah Wakapolres.

Kemudian tersangka menghilangkan barang bukti berupa Motor Beat dengan nomer polisi P.6218.XW dengan menguburkannya di dalam dapur rumahnya.

Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juga Pasal Subsider 362 KUHP karena adanya unsur pencurian motor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau bisa hukuman mari. (Guntur)