JEMBER, Senin (9/10/2017) suaraindonesia-news.com – Perbuatan keji itu dilakukan oleh Munawi, warga Dusun Mulyorejo, Desa Baban Tengah, Kec. Silo, Jember yang berprofesi sebagai kuli bangunan di Bali menghabisi teman seperjuangan sesama kuli bangunan, Poniran warga Desa Bulurejo, Kec. Songgon Banyuwangi hingga meninggal.
“Kami interogasi, tersangka mengaku sakit hati karena korban kerap menjelek-jelekkan dirinya kepada orang lain sehingga pelaku sulit mendapatkan proyek bangunan,” terang Wakapolres Jember, Kompol. Edo Setya Kentriko dalam rilisnya, Senin (9/10) siang.
Kasus pembunuhan ini terungkap oleh Kepolisian atas laporan masyarakat yang menemukan seorang mayat mengapung di sungai Dusun Curahrejo Desa Curahtakir, Kec. Tempurejo Jember pada Kamis, (21/9/2017) lalu.
Tersangka menghabisi korban ketika pulang dari Bali ke Jember, lanjut Wakapolres, lalu mengajak mandi korban di sungai, di situlah tersangka melancarkan aksinya saat korban mandi.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan menghujamkan palu ke tubuh korban saat mandi hingga akhirnya meninggal,” tambah Wakapolres.
Kemudian tersangka menghilangkan barang bukti berupa Motor Beat dengan nomer polisi P.6218.XW dengan menguburkannya di dalam dapur rumahnya.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juga Pasal Subsider 362 KUHP karena adanya unsur pencurian motor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau bisa hukuman mari. (Guntur)