Putus Sekolah, Dua Remaja Edarkan Pil Koplo di Kalangan Pelajar - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Putus Sekolah, Dua Remaja Edarkan Pil Koplo di Kalangan Pelajar

×

Putus Sekolah, Dua Remaja Edarkan Pil Koplo di Kalangan Pelajar

Sebarkan artikel ini
P2220011 Copy
Tengah Dua Pelaku

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com –  Dua Remaja  Putus sekolah asal Ngantang Kab Malang  dijebloskan ke sel Tahanan Mapolres Batu oleh Aparat kepolisian Polsek Ngantang,  lantaran  keduanya  diduga  sebagai pengedar dan pemakai pil doble L .

Ironisnya  dua remaja  yang putus sekolah itu  mengedarkan pil haram itu  dikalangan pelajar di kawasan Nagntang.

Kapolres Batu Leonardus Simarmata saat ditemui di Mapolres Batu, Senin (22/2/2016) mengatakan  dua remaja  asal  Ngantru  Ngantang  yaitu Philip  Adi  Satrio (17) dan  Nizar (17)  asal Pandansari  Ngantang ditangkap polisi  ketika keduanya melakukan transaksi pada   Selasa (16/2/2016) malam disalah satu tempat dikawasan Ngantang.

Baca Juga :  LSM Kompak Laporkan Kasus Hilang Pipa RSUD Teungku Peukan Ke Polisi

“Dalam penangkapan tersebut petugas dari polsek ngantang  telah mengamankan  pil Boble L dan sejumlah uang sebagai barang bukti” kata Leo.

Usai ditangkap, Philip digelandang ke rumahnya, dilokasi tersebut  petugas melakukan penggeldahan, dari penggeledahan itu petugas menemukan  1045  butir pil doble L, sedang Nizar  didalam sakunya  terdapat  171 butir pil doble L.

“Untuk mempertanggung jawabkan  keduanya di tahan, dan guna penyelidikan lebih lanjut  kini sedang menjalani pemeriksaan ” kata dia.

Dalam pemeriksaan  Polisi, Philip mengaku jika kadang mengedarkan pil tersebut  ke pelajar.  mesti demikian  barang tersebut selain diedarkan dirinya juga menggunakan, dalam resepnya ia mengunakan  satu hari satu  butir saja, Tetapi  untuk pemasaran dirinya telah mampu menjual sedikitnya satu tik atau 10 butir dengan keuntungan per hari Rp 100 ribu, sedang untuk satu Tik bisa mendapatkan keuntungan Rp 5.0000.

Baca Juga :  Masuki Ramadhan, Polres Serang Jaring 18 Pasangan Mesum Di Sejumlah Hotel

Kapolres juga menyebutkan penangkapan itu berawal  dari laporan masyarakat jika salah satu  pelaku kerap  mengadakan transaksi  jual beli pil doble L.

“Kami memberi apresiasi kepada petugas yang telah menangkap pelaku  dan juga mengamankan  Pil doble L dan uang yang disimpan  dealam kaleng rokok.

Akibat perbuatannya,  pelaku dijerat  dengan pasal 197  Undang-u7ndang Nomor 36 tahun 2009 tentangt Kesehatan dengan ancaman  npenjara maksimal 15 tahun.