PTPN2 Segera Okupasi Areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur

oleh -24 views
Foto : Anggota SPP dan security PTPN2 berjaga di depan pintu masuk kantor direksi. (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Jumat (02/06/2023) suaraindonesia-news.com – Pasca putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Ha di Afd 1 Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, PTPN2 akan segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap.

Sebab, lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru.

Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan kepada awak media Jumat (02/06/2023).

Baca Juga: Peringati Harlah Pancasila, Wabup Deli Serdang Sampaikan Pidato Presiden Jokowi

Menurut Ganda Wiatmadja, perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah Incracht (berkekuatan hukum tetap).

Sehingga, kata dia, warga penggarap di lahan tersebut khawatir dengan rencana PTPN2 itu.

Sebelumnya, pada Rabu (31/05/2023) kemarin, sekelompok warga mendatangi kantor Direksi PTPN2 Tanjung Morawa meminta agar jangan ada pembersihan atas lahan yang telah mereka tanami itu.

Usai menyampaikan orasinya di depan pintu masuk kantor Direksi PTPN2, warga membubarkan diri.

Kedatangan warga tersebut dijaga petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang, security dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2.

Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ganda Wiatmadja menambahkan, Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha untuk segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan okupasi/eksekusi,” tegasnya.

Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp menyatakan Ngawin Tarigan divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan HGU No 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Ngawin Tarigan telah menyewa-nyewakan lahan Kebun Limau Mungkur. Dan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

Tinggalkan Balasan