DELI SERDANG, Senin (29/05/2023)
suaraindonesia-news.com – Personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YPPS alias P, atas dasar laporan pengaduan tentang kasus kejahatan asusila (perbuatan cabul) terhadap anak di bawah umur berinisial BEP.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, menerangkan kasus ini terungkap setelah ibu korban ke Polresta Deli Serdang pada Kamis 18 Mei 2023 membuat laporan pengaduan tentang anaknya yang meninggalkan rumah.
“Menurut keterangan ibunya (pelapor) bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 wib sekira pukul 20.30 wib korban yang masih dibawah umur pergi meninggalkan rumah, setelah ditunggu hingga larut malam namun korban tidak kunjung pulang. Kemudian Pelapor (Ibu Kandung Korban) bersama dengan saksi berusaha mencari korban namun tidak ditemukan sehingga pelapor membuat postingan berita orang hilang di media sosial dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polresta Deli Serdang,” ungkapnya.
Atas dasar itu, jajaran Polresta Deli Serdang langsung merespon cepat laporan kehilangan anak tersebut, dan tidak butuh waktu lama tim Opsnal Sat Reskrim menemukan korban bersama dengan terlapor pada hari Jumat (19/05) sekira pukul 18.00 WIB di Hotel My Studio Lively Jalan Sultan Serdang Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian personel Sat Reskrim langsung mengabari Ibu korban dan yang bersangkutan langsung datang kemudian menemui korban beserta terlapor di hotel tersebut, diketahuilah bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung membawa pelaku YPPS ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun,” sebut I Kadek H. Cahyadi.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam