Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

PT Parama Klaim Libatkan Enam Kontraktor dalam Kegiatan Land Clearing, Bantah Terlibat dalam Penggunaan BBM Subsidi

Avatar of admin
×

PT Parama Klaim Libatkan Enam Kontraktor dalam Kegiatan Land Clearing, Bantah Terlibat dalam Penggunaan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250620 154611
Foto : M. Ali, Humas PT Parama

ACEH TIMUR, Jumat (20/06) suaraindonesia-news.com — Menanggapi sorotan terhadap aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, pihak PT Parama menyampaikan klarifikasi terkait dugaan tidak adanya kemitraan dengan vendor lokal serta penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut.

Melalui pernyataan yang disampaikan kepada media ini, Humas PT Parama, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah bekerja sama dengan sejumlah kontraktor resmi untuk melaksanakan berbagai item pekerjaan dalam kegiatan pembukaan lahan.

“Dalam kegiatan land clearing, PT Parama melibatkan enam kontraktor, di antaranya PT Lestari Insan Makmur (492,90 hektare), PT Sahabat Cahaya Traktor (277,45 hektare), dan PT Cahaya Harapan Jaya Bersama (129,44 hektare). Selain itu, ada juga CV AW Generation untuk pekerjaan jalan, PT Asoe Nanggroe untuk pekerjaan parit, serta CV Bugi Jaya Nusantara,” papar Muhammad Ali.

Ali menambahkan bahwa seluruh kontrak kerja yang disepakati dengan para kontraktor sudah mencakup biaya operasional, termasuk BBM dan mobilisasi alat berat. Terkait dengan dugaan penggunaan solar subsidi, Ali menyatakan bahwa hal itu berada di luar tanggung jawab PT Parama.

“Soal BBM subsidi, kami tidak mengetahui dan tidak terlibat. Itu urusan masing-masing kontraktor,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi media ini kepada Kapolsek Banda Alam, Budi, terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi tersebut belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga :  Pegawai Non ASN di Pemkab Lebak, Akan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, beberapa sumber menyebutkan bahwa kegiatan pembukaan lahan seluas lebih dari 7.000 hektare, hasil akuisisi dari PT Dewi Kencana, dilakukan tanpa kontrak kemitraan resmi dengan pelaku usaha lokal, yang seharusnya diatur dalam regulasi investasi.

Baca Juga :  Sat Binmas Polresta Bogor Kota Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Siswa SMAN 8 Bogor

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022, perusahaan besar diwajibkan menjalin kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah setempat dalam kegiatan investasi.

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk alat berat menjadi perhatian, mengingat bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi sektor tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Redaksi suaraindonesia-news.com akan terus menelusuri dan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan penggunaan BBM subsidi serta potensi pelanggaran regulasi dalam kegiatan investasi yang berlangsung di wilayah tersebut.