TANJUNGPINANG, Selasa (24/01/2023) suaraindonesia-news.com – Program Asimilasi Rumah (Asrum) di Rutan Tanjungpinang Diperpanjang Sampai Juni 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Dedi Win Hernadi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Yongki Yastinanda saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya pada Selasa 24 Januari 2023.
Eri mengatakan bahwa di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang saat ini sudah melaksanakan program Asimilasi Rumah dan telah diperpanjang hingga ketiga kalinya.
Sementara untuk perpanjangan Asimilasi Rumah sendiri adalah setiap 6 (enam) bulan sekali.
“Tahun 2023 untuk narapidana dewasa yang 2/3 nya masih sampai dengan 30 Juni ini dan memasuki setengah masa pidana sudah bisa kita asimilasikan rumah, dengan mentaati ketentuan dari pembimbing pemasyarakatan yang dipantau oleh pihak balai pemasyarakatan,” ucapnya.
Sementara yang bisa mengikuti program Asimilasi Rumah, lanjut Eri, adalah semua warga binaan pemasyarakatan kecuali dalam kasus tertentu.
“Ada kasus tertentu yang tidak bisa mengikuti Asimilasi Rumah, seperti kasus perlindungan anak dalam hal cabul terhadap anak, juga residivis atau pengulangan tindak pidana, terus kasus tipikor juga tidak bisa,” jelasnya.
Eri mengaku terbantu dengan adanya program ini, mengingat Rutan Kelas 1 Tanjungpinang hanya memiliki 10 kamar dengan jumlah warga binaan hingga ratusan orang.
Dilansir media ini dari berbagai sumber, program Asimilasi Rumah adalah sebuah solusi pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 dan mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
Program Asimilasi Rumah juga sebagai proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.
Program asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi, dan integrasi dilaksanakan Bapas.
Syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum adalah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Prosesnya sendiri akan dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal terhadap usul pemberian Asimilasi paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/Rutan.
Reporter : Jaliuddin
Editor : Wakid
Publisher : Nurul Anam












