Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Praktisi Hukum Banua Sanjaya Hasibuan Serahkan Berkas Calon Anggota LPSK 2024-2029

Avatar of admin
×

Praktisi Hukum Banua Sanjaya Hasibuan Serahkan Berkas Calon Anggota LPSK 2024-2029

Sebarkan artikel ini
IMG 20230904 221837
Praktisi Hukum, Banua Sanjaya Hasibuan (tengah) saat mendaftar sebagai bakal calon anggota LPSK.

JAKARTA, Senin (04/09/2023) suaraindonesia-news.com – Banua Sanjaya Hasibuan, selaku praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Padang Lawas Utara Sumatera Utara, Ketua Umum Mahkamah Keadilan, Direktur Utama PT. Barin Jaya Selalu dan juga selaku Kurator yang tercatat sebagai anggota Himpunan Kurator Dan Pengurus Indonesia (HKPI) resmi menyerahkan persyaratan-persyaratan sebagai calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) pada periode 2024 – 2029 kepada tim panitia pelaksana pada hari senin (04/09/2022) di gedung Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ( LPSK ) di jalan Raya Bogor KM 24 Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.

Banua menyatakan apabila nanti terpilih sebagai pimpinan tentunya akan memberikan waktu, pikiran dan tenaga untuk LPSK demi kebaikan masyarakat Indonesia untuk mencari keadilan di Wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga :  Sorang Bapak Tega Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 10 Kali

Menurut dia, LPSK wajib dan harus ada perwakilan nya di setiap provinsi, Kota dan kabupaten yang berada di wilayah Indonesia, jadi semua warga yang berada di setiap daerah bisa berdampingan bersama LPSK untuk mencari kepastian hukum yang sama sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D

“Jadi bukan masalah pidana saja masyarakat Indonesia di dampingi oleh LPSK, masalah perdata LPSK wajib mendampingi masyarakat untuk mencari keadilan, tapi kita lihat dulu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kalau belum di atur soal perdata nya maka undang-undang tersebut harus ada perubahan dan disetujui dari parlemen dan pemerintah pusat sesuai prosedur dan perarturan-peraturan yang ada,” ungkapnya.

Banua menyebut, jika terpilih di LPSK ia juga akan berkordinasi sama pimpinan-pimpinan kepegawaian dan juga kepada pimpinan yang lain lain untuk bisa satu kata dan satu bahasa demi kebaikan LPSK dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

“Jadi mohon doa saja supaya saya bisa terpilih menjadi anggota LPSK periode 2024 – 2029,” kata Banua yang sedang istirahat di Villa pribadinya di Bandung, Jawa Barat.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam