JAKARTA, Selasa (13/10) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menggencarkan operasi terpadu pemberantasan peredaran narkoba di berbagai wilayah Indonesia.
Penindakan ini difokuskan pada kawasan-kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika, meliputi Jakarta, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, hingga beberapa titik di Sulawesi dan Kalimantan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa langkah masif dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk menekan peredaran narkoba yang kian meluas.
Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10).
Sejak awal Oktober 2026, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan pemerintah daerah telah mengintensifkan operasi di zona rawan.
Di Jakarta Barat, operasi gabungan pada Jumat, 9 Oktober 2026 menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 24 orang beserta barang bukti narkotika dan alat penyalahgunaan narkoba.
Penindakan serupa juga dilakukan di Sumatra Utara dengan menyasar sembilan lokasi. Petugas mengamankan 36 orang dan menyita sekitar 102 gram sabu.
Sementara itu di Riau, sebanyak 68 orang diamankan dari sebuah tempat hiburan malam, dengan 63 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Operasi pembersihan ini berlanjut ke Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, kepolisian mengamankan 104 orang, termasuk tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar.
Jenderal Suyudi menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan ini memerlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Hal ini sejalan dengan program Polisi Bersama Masyarakat yang mengedepankan aspek keamanan lingkungan.
Dalam proses hukumnya, Polri tetap membedakan penanganan antara pengguna dan pengedar. Pengguna yang memenuhi ketentuan akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ke depan, Polri menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna mengusut tuntas jaringan pemasok narkotika di Indonesia.












