BALIKPAPAN, Selasa (13/10) suaraindonesia-news.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akhirnya menanggapi tudingan miring terkait ketidaktransparanan data wajib pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menutupi data, melainkan menjalankan prosedur penyerahan dokumen kedinasan sesuai aturan yang berlaku.
“Data wajib pajak yang dimiliki BPPDRD itu merupakan data rahasia pribadi dinas. Kami tidak ada masalah untuk membukanya, asalkan dilakukan lewat prosedur yang benar,” ujar Irfan Taufik saat ditemui langsung di ruang kerjanya pada Senin, (12/10).
Irfan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat sebelumnya bersama pimpinan DPRD, telah disepakati mekanisme formal terkait permintaan data.
Jika komisi yang membidangi dalam hal ini Komisi II DPRD Balikpapan memerlukan data penunggak pajak untuk fungsi pengawasan, mereka diwajibkan mengajukan permohonan tertulis.
“Kami sudah sepakati, jika ada data yang diminta oleh rekan-rekan DPRD, terutama Komisi II, silakan bersurat langsung ke Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi. Ini penting karena menyangkut data wajib pajak yang dilindungi,” tambahnya.
Sikap BPPDRD ini menyusul kritik pedas yang dilayangkan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman. Politisi tersebut sebelumnya menuding BPPDRD sengaja bersikap tertutup terhadap data perusahaan-perusahaan besar yang menunggak pajak daerah.
Menurut Taufik Qul Rahman, aksi saling lempar alasan dari pihak BPPDRD mempersulit fungsi pengawasan legislatif dalam mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, Komisi II mengaku telah berulang kali mencoba meminta data tersebut, baik melalui surat maupun koordinasi telepon secara langsung.
Tidak main-main, Komisi II menyoroti adanya indikasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bernilai fantastis dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) skala besar di Balikpapan, yakni PT Pertamina (Persero).
Selain itu, Taufik juga menyebut adanya dugaan tunggakan pajak senilai puluhan miliar rupiah dari salah satu apartemen megah di Kota Minyak.
Dewan menilai BPPDRD terkesan tebang pilih karena dinilai agresif mengejar pajak sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), namun melunak terhadap korporasi kakap.
Dengan adanya kejelasan prosedur dari pihak BPPDRD, publik kini menunggu langkah formal dari DPRD Balikpapan demi mengurai sengkarut piutang pajak miliaran rupiah tersebut.












