Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Polres Probolinggo Kota Mulai Terapkan Tilang Elektronik Lewat ETLE Yang Terpasang di Mobil INCAR

Avatar of admin
×

Polres Probolinggo Kota Mulai Terapkan Tilang Elektronik Lewat ETLE Yang Terpasang di Mobil INCAR

Sebarkan artikel ini
IMG 20220602 195917
Foto: Mobil INCAR dan SKRIP Satlantas Polres Probolinggo Kota untuk melakukan penindakan terhadap pengendara motor/mobil yang melakukan pelanggaran.

PROBOLINGGO, Kamis (2/6/2022) suaraindonesia-news.com – Untuk melakukan penindakan terhadap pengendara motor/mobil yang melakukan pelanggaran lalulintas, Satlantas Polres Probolinggo Kota bakal melakukan penindakan dengan menerapkan tilang elektronik lewat ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di mobil INCAR (integrated Node Capture Attitude Record) dan SKRIP (Skrining Riwayat Pengemudi).

Kendaraan tersebut dilengkapi kamera super canggih karena dapat menghitung laju kecepatan berkendara, dan menangkap gambar kendaraan yang diketahui melanggar rambu atau aturan lalu lintas.

Mobil INCAR dan SKRIP sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik dari Korlantas Polri itu sudah diterima Satlantas Polresta Probolinggo. Pelaksanaannya berlaku mulai awal Juli 2022. Sementara untuk uji coba pelaksanaan dimulai Juni 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah kepada sejumlah insan pers, Kamis (2/6/22) siang.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah mengatakan, cara kerja sistem tilang elektronik ETLE, perangkat kamera pengawasnya statis, diam di titik di mana perangkat dipasang.

“Cara kerja dan sistem pendukungnya sama, kendali server sama-sama di server tilang elektronik yang dikendalikan Polda Jatim,” kata AKP Roni.

Mobil INCAR dan SKRIP ini di lengkapi teknologi dan informasi untuk menangkap para pelanggar lalu lintas. Kecanggihan mobil ini terdapat 5 kamera yang di pasang di 2 unit di bagian depan dan belakang serta 1 unit di samping kanan.

“Mobil INCAR dan SKRIP ini akan oprerasikan bulan Juli 2022, sementara bulan Juni 2022 uji coba dulu. Hanya saja waktu uji coba ini belum diketahui, kami masih menunggu perintah dari Korlantas Polri,” ujar AKP Roni.

Menurut AKP Roni, mobil INCAR dan SKRIP tersebut akan beroperasi secara mobile, secara acak baik lokasi maupun waktunya. Sementara sasarannya meliputi lokasi rawan kecelakaan lalu lintas, rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.

“Untuk operasinya secara mobile, bisa di wilayah Tongas, Wonoasih, Jalan Suroyo, Jalan dr. Soetomo dan lokasi lain yang rawan kemacetan dan kecelakaan,” ungkap Roni.

Dijelaskan, Mobil INCAR dan SKRIP ini akan meng-capture (menangkap gambar -red) ke seluruh pengendara yang dilalui. Untuk jarak sekitar sepuluh meter, misal ada pengendara diketahui tidak pakai helm, maka nanti sistem akan melacak pelanggaran lainnya.

Baca Juga :  Gelar Pelantikan dan Rakorda, Partai Nasdem Target 721 di Pemilu 2024

Sedang bagi pengendara yang melanggar proses pengiriman surat tilang dilakukan melalui Pos.

“Pelanggar dapat mengkonfirmasi kepada Satlantas Polres Probolinggo Kota atau bisa melakukan pembayaran sanksi tilang langsung lewat Bank BRI,” jelas AKP Roni.

Karena tilang Elektronik lewat ETLE sudah mulai diberlakukan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Kasat Lantas AKP Roni menghimbau warga masyarakat untuk tertib berlalulintas, bagi pengendara sepeda motor menggunakan helm, dan mentaati rambu rambu lalu lintas.

“Karena mobil INCAR dan SKRIP ini akan meng-capture semua pelanggaran yang tergabung dengan sistem yang ada,” pungkas AKP Roni.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Romla