Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Polres Pamekasan Tetapkan Oknum Wartawan Indopers Sebagai Tersangka

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Tetapkan Oknum Wartawan Indopers Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20240201 193456
Foto: Anggota Polres Pamekasan saat membawa pelaku berinisial VR ke tempat pres rilis di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Kamis (01/02/2024) suaraindonesia-news.com – Salah satu oknum wartawan Indopers berinisial VR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap Muhlis Kepala Desa Somalang, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan.

Hal itu disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat Konfrensi Pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Kamis (01/02).

AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang awal mulanya pelaku menelpon dan mengenalkan identitasnya sebagai wartawan.

“VR menelpon kepala Desa Somalang menanyakan Proyek Pengaspalan pada THN 2023 yang ada di Desanya,” ucap Kapolres.

Kemudian dalam telpon tersebut membicarakan terkait proyek pengaspalan yang ada di Desa Somalang, dan mengajak Kepala Desa Somalang untuk bertemu, namun tidak direspon.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pilkada Lebak 2018

Baca Juga: Sambil Menangis, Wanita Asal Lumajang Ini Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Penipuan Oleh Polda Kaltim

“Pada hari Rabu, 31 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 Wib, VR menghubungi Edy (Saksi) dan mengatakan kepada Edy bahwa memiliki temuan terhadap proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Desa Somalang dengan bukti berupa foto, dan jika tidak direspon maka akan dijadikan berita,” tutur Kapolres.

Lalu Kapolres, Edy memberitahukan kepada pihak Kades, kalau mendengar informasi itu, Kades somalang langsung menelpon VR untuk menanyakan permasalahan bahkan dalam obrolan itu VR meminta sejumlah uang.

“Mendengar perkataan seperti itu, kepala Desa Somalang mengajaknya bertemu untuk menyerahkan uang yang diminta VR sejumlah 4 Juta Rupiah, namun VR hanya mengambil 3 Juta pada hari Rabu (31/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB di cafe new kasmaran Dusun Serkeser, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan,” jelas Kapolres.

Setelah uang diterima, tim Opsnal langsung mengamankan VR atas pengaduan langsung dari Kades Somalang, dan Barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Pamekasan berupa Press Card atas nama VR, 2 Unit Hand Phone, dan jabatannya sebagai kordinator Lapangan.

Baca Juga :  Pedagang Terompet Mulai Serbu Alun Alun Trunojoyo Sampang

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri