PAMEKASAN, Rabu (07/09/2022) suaraindonesia-news.com – Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, melakukan Operasi Semeru Tumpas Narkoba 2022 sejak beberapa pekan terakhir di wilayah Pamekasan.
Dari Operasi Semeru Tumpas Narkoba tersebut, tim Opnal Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 18 orang pelaku penyalah guna narkotika, diantaranya 13 orang sebagai pengedar sabu dan 5 orang sebagai pengguna.
18 pelaku yang ditangkap di beberapa tempat di wilayah Pamekasan tersebut satu diantaranya seorang biduan yang 5 tahun menggunakan sabu dan menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengungkapan, para pelaku narkotika tersebut berhasil diamankan dari hasil Operasi Semeru Tumpas Narkoba mulai dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 2 September 2022.
“Dari 18 tersangka, polisi mengamankan barang bukti total keseluruhan 22,45 gram sabu, 254 butil pil logo Y serta dan 4 buah alat hisap sabu serta uang 300 ribu rupiah,” ungkap AKBP Rogib Triyanto Kapolres Pamekasan, Rabu (7/9/2022) sore.
Para tersangka yang saat ini mendekam di tahan polres Pamekasan akan di jerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : May
Editor : Redaksi
Publisher : M Hendra E