Reporter: Lukman
BLORA, Kamis (18/5/2017) suaraindonesia-news.com – Praktik pencurian kayu jati (curkaja) di wilayah Kabupaten Blora masih terus terjadi. Kali ini, tim patroli gabungan Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) dan anggota Polres dari Polsek Jati, mengamankan barang bukti (BB) kayu jati tanpa dokumen resmi 130 batang.
“BB sudah kami amankan, kayu-kayu jati itu diduga hasil curian, senin kemarin dan kini masih dalam lidik,” tandas Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kapolsek jati AKP Sugito.
Menurut Sugito, BB jati bentuk olahan dan pesegian, ditemukan tim gabungan di rumah Parman, warga Dukuh Bumirejo, Desa Jegong, Kecamatan Jati, Blora.
Sasaran kegiatan patroli gabungan Polhubmob Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatunh dan Polsek Jati, dilakukan untuk antisipasi praktik pencurian kayu jati dan perusakan hutan negara.
“Patroli bersama terus kami giatkan, karena pencurian asset negara hutan jati negara di perbatasan Blora-Grobogan masih sering terjadi,” tandas AKP Sugito.
Kegiatan patroli gabungan itu, lanjutnya, petugas menemukan sebanyak 130 batang kayu jati olahan dan log pesegian berbagai ukuran yang ditemukan menumpuk di dalam gudang rumah Parman.
BB itu, antara lain sudah terbentuk menjadi papan berbagai ukuran, dan siap jual. Petugas gabungan langsung mengamankan kayu jati ilegal itu.
“Kami sedang memburu Parman, pemilik rumah, dan diduga pemilik kayu jati,” jelas Kapolsek Jati.
Sugito menambahkan, terungkapnya BB jati di dalam rumah Parman tersingkap setelah adanya informasi dari warga ke Perhutani KPH Randublatung dan Polsek Jati, dia langsung menurunkan tim penyelidik, dan menemukan BB itu.
Kapolsek Jati Polres Blora AKP Sugito menambahkan, ptaroli bersama merupakan sinergitas Polri dengan Perhutani KPH Randublatung untuk menciptakan situasi keamanan di wilayah hutan tetap aman, dan kondusif.
“Saat penggeledahan, dan penyitaan BB kami didammpingi Kepala Desa Jegong,” tambah AKP Sugito.