BeritaKesehatanNewsPemerintahan

Polemik Pengolahan Limbah SPPG Kridosono, Pengelola Klaim Sesuai SNI, DLH Blora Sebut Belum Penuhi Syarat

65
×

Polemik Pengolahan Limbah SPPG Kridosono, Pengelola Klaim Sesuai SNI, DLH Blora Sebut Belum Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260616 130534
FOTO: Tampak Grease trap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Kridosono yang di klaim sudah memenuhi standart.

BLORA, Rabu (16/6) suaraindonesia-news.com – Polemik terkait pengelolaan sistem pembuangan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Kridosono, Kabupaten Blora, menjadi perhatian publik. Perbedaan pandangan antara pihak pengelola SPPG dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora muncul terkait kelayakan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan di lokasi tersebut.

Kepala SPPG Khusus Kridosono, Dhinda Rafchi Ramadhan, menyatakan bahwa fasilitas IPAL yang terpasang di dapur SPPG yang berlokasi di Jalan Bhayangkara telah memenuhi standar nasional. Menurutnya, sistem pengolahan limbah yang digunakan merupakan teknologi tanam yang dilengkapi mesin penghancur lemak (grease crusher) yang beroperasi secara berkelanjutan.

“IPAL yang ada di SPPG Khusus sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar Dhinda saat memberikan keterangan.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan DLH Kabupaten Blora. Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Blora, Febrianto Rahman, SKM., M.S., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan pada periode April hingga Mei 2026, fasilitas IPAL maupun grease trap di SPPG Kridosono dinilai belum memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Menurut Febrianto, penilaian terhadap efektivitas IPAL tidak didasarkan pada label atau spesifikasi produk dari pabrikan semata, melainkan pada kemampuan sistem tersebut dalam memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Namanya IPAL itu ditanam boleh, dibuat bertingkat juga boleh. Yang penting bisa melakukan pengolahan air limbah dan hasil akhirnya memenuhi syarat. Setelah melalui grease trap dan IPAL, air hasil olahan harus bersih, tidak berbau, dan memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke drainase,” jelas Febrianto, Senin (15/6/2026).

DLH Kabupaten Blora menyatakan telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan peringatan serta rekomendasi tertulis kepada pihak SPPG. Langkah itu dilakukan sebagai upaya memastikan sarana pengolahan limbah dapat segera diperbaiki dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku guna mencegah potensi pencemaran lingkungan.

“Kami sudah meninjau lokasi, dan memang belum memenuhi syarat. Sudah diperingati dan rekomendasinya sudah kami sampaikan secara tertulis agar segera dilakukan perbaikan dan penyesuaian,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, perbedaan pandangan antara pengelola SPPG Khusus Kridosono dan DLH Kabupaten Blora masih menjadi perhatian masyarakat. Pengelolaan limbah yang sesuai standar dinilai penting mengingat lokasi SPPG berada di kawasan strategis dekat Kompleks Lapangan Kridosono, sehingga aspek perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat menjadi perhatian utama.

Reporter: Nurul
Editor: Qonita
Publisher: Eka

Tinggalkan Balasan