BeritaNewsPemerintahan

Kantah Kota Bogor Serahkan 15 Sertipikat Tanah Wakaf pada ICOP 2026, Dukung Percepatan Sertipikasi Aset Umat

58
×

Kantah Kota Bogor Serahkan 15 Sertipikat Tanah Wakaf pada ICOP 2026, Dukung Percepatan Sertipikasi Aset Umat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260615 214643
Foto: Kepala Kantah Kota Bogor, Akhyar Tarfi (tengah) saat Serahkan 15 Sertipikat di Ajang ICOP 2026.

JAKARTA, Senin (15/06/2026) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 15 sertipikat tanah wakaf dalam rangkaian kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta.

Penyerahan sertipikat dari Kantah Kota Bogor merupakan bagian dari total 1.032 sertipikat tanah wakaf yang diserahkan secara simbolis dalam kegiatan tersebut. Jumlah tersebut terdiri atas 251 sertipikat dari Provinsi Banten, 687 sertipikat dari Provinsi Jawa Barat, termasuk kontribusi dari Kota Bogor, serta 94 sertipikat dari Provinsi DKI Jakarta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menuntaskan sertipikasi seluruh tanah wakaf di Indonesia sebelum tahun 2029.

Menurut Nusron, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting mengingat masih banyak bidang tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.

Berdasarkan data nasional, dari total 522.026 bidang tanah wakaf yang telah tercatat, sebanyak 306.189 bidang telah bersertipikat atau sekitar 58,65 persen. Sementara sisanya masih memerlukan proses sertipikasi.

Dalam arahannya, Menteri Nusron mengajak para penerima sertipikat untuk berperan aktif mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di lingkungan masing-masing.

“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Nusron.

Partisipasi Kantah Kota Bogor dalam kegiatan ICOP 2026 menjadi bagian dari upaya mendukung pengamanan aset umat melalui pemberian kepastian hukum atas tanah wakaf.

Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, aset-aset keagamaan diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat, serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Qonita
Publisher: Eka

Tinggalkan Balasan