Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalNasional

Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo

Avatar of admin
×

Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo

Sebarkan artikel ini
IMG 20240711 161037
Foto: Penyidik Polda Sumut tetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah seorang jurnalis di Tanah Karo. (Foto: M. Habil Syah/SI).

SUMATERA UTARA, Kamis (11/7) suaraindonesia-news.com – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah jurnalis Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Penetapan tersangka baru berinisial B dilakukan setelah pengembangan penyidikan menyusul penangkapan dua eksekutor akhir pekan lalu.

Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengonfirmasi penetapan B alias Bulang sebagai tersangka setelah dilakukan analisa komunikasi yang terjadi.

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (10/7/2024), saat siaran langsung di stasiun televisi swasta nasional.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu kini menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya, berinisial RAS (37) dan YT (36), telah ditangkap dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Baca Juga :  Direksi Baru PT Sumekar Diisi Politisi PKB Sumenep, Mungkinkah Masuk Unsur KKN?

Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka ketiga, B, memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

Baca Juga: Komisi I DPRD Deli Serdang Gelar RDP Terkait Dugaan Korupsi dan Pencurian dengan Kekerasan oleh Kades Sialang Muda

“Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Hadi menambahkan bahwa RAS bersiap di atas sepeda motor matic, sementara YT menyalakan api.

“Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban,” jelas Hadi.

Keberhasilan pengungkapan kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca Juga :  Korban Jatuh Dari Kapal Tongkang Puskopal Ditemukan Mengambang

Metode ini menggabungkan teknik prosedural dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti, memastikan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin ilmu.

Polda Sumut mengerahkan berbagai potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan di lapangan secara ilmiah. Ini melibatkan Labfor, dokter forensik, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri