BALIKPAPAN, Jum’at, (14/6) suaraindonesia-news.com – Ditersnarkoba Polda Kaltim memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 10,4 kilogram di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pemusnahan itu merupakan kelanjutan dari hasil pengungkapan kasus narkoba lintas provinsi dengan melibatkan tiga kurir belum lama ini.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, sebelumnya terdapat tiga pelaku kurir dibekuk polisi ditempat berbeda, mereka berinisial AR (44) dan R (39) tahun.
Kedua pelaku ini sama-sama berdomisili di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Keduanya diciduk saat mengantarkan sabu ke Kalimantan Timur.
Kemudian pelaku ketiga bernisial A (31) berdomisili di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.
“Saat ini kami berhasil menangkap satu pelaku lagi bernisial R yang diduga sebagai otak dari jual beli sabu tersebut,” ujar Kombes Pol Artanto, ditemui di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dijelaskan, pelaku keempat dibekuk di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Proses penangkapan selama satu minggu dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.
“Dari hasil pemeriksaan sementara R (pelaku keempat) adalah pemilik barang jenis sabu sebanyak 10,4 kilogram,” ujarnya.
“Dari hasil interogasi, pembayaran transaksi barang haram tersebut masih dilakukan sebagian, dan sebagian lagi akan dilakukan jika barang tersebut sudah terjual, baru dilakukan pelunasan,” katanya, lebih lanjut.
Artanto mengungkapkan, narkoba jenis sabu tersebut ditaksir seharga Rp15 miliar. Dalam proses pemusnahan, kepolisian didampingi langsung perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Samarinda serta dihadiri perwakilan pengacara.
Pemusnahan menggunakan wadah berisi air dan dipanaskan. Kemudian BB sabu tersebut dilarutkan dalam air mendidih sebelum dibuang melalui saluran pembuangan toilet (closed). Proses pemusnahan juga disaksikan langsung oleh para pelaku.
Reporter : Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri