Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Polda Aceh Bongkar Sindikat Kasus Investasi Bodong GSC

Avatar of admin
×

Polda Aceh Bongkar Sindikat Kasus Investasi Bodong GSC

Sebarkan artikel ini
IMG 20221223 185802
Foto : Direskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya.

ACEH, Jumat (23/12/2022) suaraindonesia-news.com – Polda Aceh telah menetapkan satu tersangka kasus invetasi bodong yang selama ini bersemayam di Kabupaten Aceh Besar.

Gate Solution Club (GSC) merupakan investasi bodong yang menyebabkan kerugian member sebesar Rp2.055.788.581 di Aceh Besar.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan MSQ (29) sebagai tersangkanya.

Direskrimsus Polda Aceh menyebut, MSQ adalah pegawai kontrak (security) pada Badan Pengelola Keuangan Aceh. Ia dikatakan selama ini telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dengan modus investasi jenis GSC dari tahun 2018 hingga 2022 kini.

Disebutkan pula, member yang menanam saham tersebut kemudian dijadikan hak investasi (HI) dengan satuan Rp.650 ribu per HI. Masyarakat yang sudah mentransfer uang melalui rekening BCA tersangka itu otomatis menjadi member dan mendapatkan username serta pin untuk dapat mengakses website GSC.

“Tersangka menjanjikan keuntungan Rp2.900 per harinya dan dapat ditarik kapan saja beserta modal investasi,” ungkap Direskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Jumat (23/12).

Kasus ini terkuak pada Juni 2021 lalu, lanjut Sony Sanjaya, dimana website investasi GSC sudah tidak dapat diakses lagi oleh member dan keuntungan besar yang dijanjikan juga tidak bisa didapat.

Baca Juga :  Kasus BBM Bersubsidi Ilegal, Jajaran Polres Abdya Panggil Saksi Ahli

Karena merasa dirugikan, IF (40) yang diketahui sebagai salah satu member GSC melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh.

Direskrimsus Polda Aceh juga membeberkan modus operandi yang dijalankan tersangka, MSQ memanfaatkan media sosial facebook pribadi untuk memposting berbagai bentuk informasi tentang GSC. Salah satu informasi yang mengiurkan member adalah perihal keuntungan yang didapat apabila bergabung dan berinvestasi pada GSC.

Pun demikian, Setiap pembelian HI oleh member, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu.

Tak hanya itu, Polda Aceh juga menguak kasus dugaan Money Laundry (Pencucian Uang). Dari hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan, tersangka juga diketahui mengirimkan uang yang berhasil dihimpun tersebut ke RZ alias RS sebesar Rp6.357.020 dan ke MH Rp1.624.354.010.

Namun, uang yang dikirim ke MH juga diteruskan lagi pengirimannya ke RZ yang diduga CEO dari GSC yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Oegroseno: Kasus BW Rekayasa

Kini, Penyidik Direskrimsus Polda Aceh telah menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit handphone, satu buku rekening BCA, satu kartu ATM BCA, satu akun Facebook atas nama Akim Stw, dan empat lembar dokumen hasil print out postingan plan GSC.

Dari kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 372 dan atau 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam