Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Wabup: BPN Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah dan Cegah Sengketa di Deli Serdang

Avatar of admin
×

Wabup: BPN Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah dan Cegah Sengketa di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
IMG 20221223 190155
Foto: HM Ali Yusuf Siregar saat Penyerahan Sertifikat Tanah Kantor Pertanahan dan Aset Pemkab Deli Serdang di Aula Kantor BPN Deli Serdang, Jalan Karya Utama, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jumat (23/11/2022). (M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Jumat (23/12/2022)
suaraindonesia-news.com – Meski bukan daerah terluas jika dilihat dari wilayahnya, namun letak Kabupaten Deli Serdang sangat strategis, masuk dalam kawasan pengembangan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo atau Mebidangro.

Hal ini dapat dilihat dari wilayahnya (Deli Serdang) yang mengelilingi Kota Medan dan berbatasan dengan Provinsi Aceh, Serdang Bedagai (Sergai), Karo, Langkat, Binjai dan Tebing Tinggi dan beberapa ibukota kecamatan menjadi kota satelit di pinggiran Kota Medan.

“Ini yang menjadikan Kabupaten Deli Serdang sebagai magnet perkembangan ekonomi se-kawasan yang tentunya merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonominya adalah ketersediaan tanah sekaligus kepastian status kepemilikannya dan ketertataan penggunaan tanah dan ruangnya,” ungkap Wakil Bupati, HM Ali Yusuf Siregar dalam sambutannya, Jumat (23/12).

Hal itu disampaikan Wakil Bupati, HM Ali Yusuf Siregar di acara Penyerahan Sertifikat Tanah Kantor Pertanahan dan Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Jalan Karya Utama, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jumat (23/11/2022).

Namun dalam kenyataannya, sambung Wabup, status kepemilikan tanah di Deli Serdang banyak yang masuk dalam aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama PTPN 2 dan juga tanah-tanah milik Sultan yang diklaim atau dikuasai serta digarap masyarakat.

“Penggarapan tanah inilah menjadi persoalan pelik yang kita hadapi,” ungkap Wabup.

Kehadiran Kantor Badan Pertanahan Nasional, sebut Wabup, sangat strategis dalam memberi kepastian hukum kepemilikan tanah dan mencegah sengketa, dengan melakukan legalisasi berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, barang milik kementerian/lembaga, aset pemerintah daerah dan perwakafan tanah.

“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung langkah-langkah Badan Pertanahan Nasional melalui legalisasi aset masyarakat tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati dalam memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta penyertifikatan tanah melalui Program Strategis Nasional sampai Rp0,” katanya.

“Dengan nilai tanah sampai Rp500 juta dan penetapan biaya persiapan sebesar Rp250 ribu dari swadaya masyarakat untuk menghindari praktik pengutipan di luar ketentuan oleh aparat desa/kelurahan,” jelas Wabup lebih lanjut.

Selain itu, Pemkab Deli Serdang bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan juga membuat peta ZNT dan host to host dalam penyetoran BPHTB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah.

Baca Juga :  Babinsa Desa Klompang Koramil 0826-09 Pakong Dampingi Penyaluran Bantuan Beras

Wabup juga memberi apresiasi atas atensi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara yang telah bekerjasama dengan Pemkab Deli Serdang dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan di bidang pertahanan, dengan dilaksanakannya penyerahan hibah pertapaan Kantor BPN kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan penyerahan sertifikat aset Pemkab Deli Serdang dari Kantor BPN sebanyak 100 bidang yang ditargetkan.

“Semoga dengan penyerahan sertifikat ini dapat menjadi motivasi dalam memberi jaminan kepastian hukum pemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan maupun kegiatan yang berkaitan menunjang dan mendukung pendapatan daerah,” tutup Wabup.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Deli Serdang, Abd Rahim menyatakan, bahwa pihaknya akan memberikan sertifikat aset Pemkab Deli Serdang dari Kementerian ATR/BPN kepada Pemkab Deli Serdang.

“Begitu juga kita akan berusaha menyelesaikan penerbitan sertifikat, baik untuk masyarakat, BUMN, BUMD dan Kementerian serta untuk tanah wakaf,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumatera Utara, Askani menjelaskan, misi BPN ada tiga, yakni melayani masyarakat, melayani pemerintah daerah, dan melayani investasi.

“Kita harus mampu mengatur strategi agar masyarakat mau membuat sertifikat tanahnya, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita bisa meningkat. Bagaimana caranya, itulah yang harus kita selesaikan. Karena banyak masyarakat mengeluh. Karena apa? Dengan adanya sertifikat, masyarakat merasa dipaksa untuk membayar pajak. Jadi, mari kita mencari solusinya, begitu juga untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial kita harus memberikan sertifikat tanah tersebut secara gratis,” jelasnya.

Turut hadir di kegiatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor, perwakilan PT PLN (Persero) UPT Medan, Ardiansah, perwakilan PT Perkebunan Nusantara II, Dr Rido Manurung, Ketua Bidang Aset Dewan Dakwah Islamiah Indonesia, Drs H Nusfi Arion.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN AHY Siap Ikuti Ujian Doktor Terbuka di Universitas Airlangga

Wabup didampingi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs David Efrata Tariga, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Citra Effendi Capah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Heriansyah Siregar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Baginda Thomas Harahap SH; Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker), Binsar TH Sitanggang, Kabag Tata Pemerintah, Drs MP Sagala.

 

Reporter : M. Habil Syah
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam