SAMPANG, Senin (24/6) suaraindonesia-news.com – Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, menanda tangani kesepakatan pengesahan Raperda pertanggung jawaban APBD Tahun 2023, setelah disetujui oleh DPRD Sampang, melalui sidang paripurna dengan acara Pengesahan Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2023 dan Rekomendasi Panja Tehadap LHP BPK Tahun 2023.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang, menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2023,” ujar Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto.
Dikatakan, setelah mendengar beberapa saran dan masukan saya menyampaikan terima kasih pada pimpinan dan anggota dewan yang telah menmemberikan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2023.
“Selanjutnya, hasil ini akan disampaikan pada Pj Gubernur Jawa Timur, untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Sementara Panja memberikan apresiasi pada Pj Bupati Sampang beserta jajarannya yang telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-6 kali, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023.
Baca Juga: Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Lepas Pelaksanaan Tarkam Fun Run 2024
Namun, dewan tetap memberikan beberapa masukan diantaranya, terkait masih adanya kesalahan penganggaran kode rekening belanja. Untuk itu, Pj Bupati Sampang perlu melakukan penguatan peran dan fungsi pengawas internal pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka mereview dan mengevaluasi dokumen perencanaan anggaran demi meminimalisir kesalahan kode rekening maupun kesalahan krusial lainnya.
Juga, adanya kekurangan volume pada paket pekerjaan belanja modal dan belanja hibah, agar Pj Bupati Sampang, melalui dinas terkait secara intensif mendorong pihak ketiga/penyedia untuk segera menyelesaikan kewajiban melakukan pengembalian dengan menyetorkan selisih kekurangan volume ke kas daerah. Serta mengusulkan penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam daftar hitam.
Pj Bupati juga diminta meminimalisir kekurangan volume atas pekerjaan fisik, yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan dalam hal kapasitas dan kapabilitas SDM, maka diharapkan mengoptimalkan peran konsultan pengawas yang diakui kredibilitasnya.
Terakhir, Pj Bupati Sampang agar menindaklanjuti terkait dengan belum tertibnya pengelolaan aset tetap dengan melakukan rekonsiliasi aset antar OPD, untuk kemudian dilakukan koreksi pencatatan aset.
Karena, dari 3942 bidang tanah terdapat 1570 bidang tanah belum bersertifikat, Pj Bupati Samp melalui OPD terkait untuk terus melakukan koordinasi dan bersinergi dengan BPN, dalam rangka penerbitan sertifikat tanah aset pemerintah daerah. Dan mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian sertifikat 1570 bidang tanah tersebut.
Reporter: Nora
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri