Tapaktuan, Aceh Selatan, Suara Indonesia-News.Com – Petugas Taman Nasional Guunung Lauser (TNGL) Wilayah Aceh Selatan bersama masyarakat gampong Pucuk Lembang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan (Asel) melakukan pemusnahan tanaman illegal dalam kawasan Tanaman Nasional dikawasan setempat yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
“Perkiraan tanaman yang dimusnahkan sebanyak 3000 pohon terdiri dari 2000 tanaman cokelat, 400 para atau karet, 150 kopi dan tanaman lainnya berupa pinang dan jeruk asam,”sebut koordinator teknis TNGL wilayah Asel, Arif Saifudin kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa (27/10).
Selain itu, Arif, pihaknya juga melakukan pembersihan tanaman untuk penegasan jalur batas kawasan di areal perambahan sehingga total luas lahan yang dibersihkan sekitar 10 hektare,”Pelaksanaan kegiatan ini didahului dengan beberapa kali pertemuan dengan kepala desa dan tokoh masyarakat. Setelah tokoh masyarakat memahami dan mengakui lahan – lahan yang berada dalam kawasan TNGL baru kemudian dilakukan pemanggilan dan pendekatan kepada masyarakat perambah,”terangnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Bidang TNGL Wilayah Aceh Selatan, Agus Sitepu terkait dengan penanganan kasus tersebut diakuinya, memang relatif lebih lambat. Disebabkan, pihaknya harus melakukan beberapa musyawarah dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman dan gambaran-gambaran tentang kawasan Gunung Lauser.
“Salah satu kesepakatan yang dimufakati dalam kegiatan ini adalah adanya bantuan pembuatan kanal dan parit di Desa Pucuk Lembang untuk mengendalikan banjir yang sering terjadi di salah satu dusun di desa tersebut,”kata Agus.
Selain itu, keterbatasan personel dan kondisi masyarakat yang masih sangat awam, memaksa pihaknya untuk terus melakukan pendekatan. Dari sekian kali melakukan pertemuan akhirnya pihaknya bersama masyarakat dapat mengambil keputusan untuk eksekusi tanaman perambah harus melibatkan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Pucuk Lembang, Sabariman, yang merupakan salah seorang pemilik lahan yang dimusnahkan kepada awak media menyebutkan, dirinya bersama masyarakat lain telah mengikhlaskan permusnahan lahan tersebut.
“Kita baru mengetahui lahan itu merupakan lahan TNGL, karena kami warga biasa kurang tahu batas hutan, tapi kalau memang lahan ini sudah dalam hutan kami iklas,”ujar Sabariman.(N).













