Permudah Tindakan Tilang, Polres Blora Segera Luncurkan Aplikasi E-Lang - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Teknologi

Permudah Tindakan Tilang, Polres Blora Segera Luncurkan Aplikasi E-Lang

×

Permudah Tindakan Tilang, Polres Blora Segera Luncurkan Aplikasi E-Lang

Sebarkan artikel ini
IMG 20161105 WA0014

Reporter : Lukman

Blora, Sabtu (5/11/2016) suaraindonesia.news.com – Untuk mempermudah penindakan pelanggaran lalulintas terhadap masyarakat, Korlantas akan segera meluncurkan Aplikasi E-lang yang merupakan aplikasi Online.

Menurut kasatlantas Polres Blora AKP. Febriyani Aer, Sik, Aplikasi ini akan dipasang di smartpon petugas secara online. Dengan data base.

“Jadi kita kemarin sudah mengikuti pelatihan aplikasi Tilang Online bersama sama di Korlantas untuk melaksanakan  aplikasi tilang Online yang disebut aplikasi E-Lang,” katanya, Jumat (4/11/2016) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya saat mendekati sholat jum’at.

Sejauh ini kata Febriyani, aplikasi manual memiliki banyak kendala dilapangan dan berpotensi memberi peluang penyimpangan penyalahgunaan kewenangan tilang. Berbeda dengan cara online yang terhubung pada bock office dengan data base yang terintegrasi antara polri, kejaksaan, pengadilan dan bank sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, Modern, terpercaya, tranparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Tiga Tahun Menunggu, Pemkab Abdya Akhirnya Serahkan SK K-2 Secara Simbolis

“Kami satlantas Blora akan segera luncurkan aplikasi E-Lang karena banyak kemudahan dan keuntungan kinerja. saat ini kami dan jajaran satlantas polres Blora  masih  mensosialisasikan aplikasi tersebut kepada masyarakat,” teranganya.

Adapun beberapa keuntungan dalam penggunaan Tilang Online ini, yakni. Data pelanggaran dicatat secara Elektronik yang mempersingkat durasi penilangan. Blangko Tilang menjadi alat utama lagi, namun hanya sebagai cadangan. Data tilang yang di input langsung bisa diakses seketika oleh semua istansi terkait sebagai sarana pengawasan analisa dan evaluasi. Masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan. Besaran denda yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi sms/email. petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa photo/film/perekaman  dalam aplikasi sebagai bahasa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Demeryd Point System yang mengakumulasi point pelanggaran Dapat dikondisikan dengan data SIM Online.

Baca Juga :  Tanpa Alasan, Dua Perusahan Tidak Hadiri Panggilan Disnaker Kutai Timur

“Setelah kami koreksi ternyata mudah dan bisa di kontrol manyarakat. Kita tunggu saja semoga kita cepat bisa lounching”. Tukasnya.