Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Penerbitan Dokumen Kependudukan Disdukcapil Sumenep Lamban

Avatar of admin
×

Penerbitan Dokumen Kependudukan Disdukcapil Sumenep Lamban

Sebarkan artikel ini
Imam Subakti Kabid Pelayanan Dokumentasi Kependudukan Disduk Capil Sumenep. Dok. Suara Indonesia
Imam Subakti, Kabid Pelayanan Dokumentasi Kependudukan Disduk Capil Sumenep. Dok. Suara Indonesia

Suara Indonesia-News.Com, Sumenep – Penerbitan doumen kependdudkan terutama KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep banyak dikeluhkan masyarakat dan dinilai lamban. Pasalnya, sejak dimulainya perekaman data kependudukan ditingkat Kecamatan sejak tahun 2012 hingga saat ini banyak yang belum tuntas.

Disisi lain, masyarakat merasa bingung untuk mendapatkan dokumen pribadinya karena proses perekaman KTP-el telah mereka lakukan namun faktanya mereka belum mendapatkan dokumen otentik yang diharapkan. Bahkan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke dapur redaksi suara indonesia dibeberapa kecamatan masih lebih banyak yang belum keluar hingga saat ini.

Bahkan, menurut sumber yang tidak bersedia namanya di sebutkan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan pelayanan yang dinilainya sangat lamban, ia juga menyayangkan banyaknya masyarakat yang baru saja mengurus tapi dalam hitungan 1-2 hari sudah selesai ini ada apa….?keluhnya.

Baca Juga :  Pemprov Malut Kembali Hutang Ke Pihak Ketiga Milyaran Rupiah

“Yang sangat kami sayangkan, beberapa masyarakat yang kami tau ketika mengurus pembuatan KTP hanya dalam hitungan 1-2 hari sudah selesai dan ternyata mereka harus mengeluarkan uang lebih (uang berlipat, red). KTP mereka selesai,”papar sumber.

Secara terpisah,  Imam Subakti Kabid Pelayanan Dokumentasi Kependudukan Disduk Capi saat dihubungi melalui hand phone (HP) genggamnya menjelaskan, bahwa penerbitan dokumen kependudukan telah dimulai sejak 06 April yang lalu dan prosesnya bisa satu hari. Dengan catatan jumlah pemohon yang masuk ke Dinas kurang dari 400 pemohon setiap hari dan elemen data kependudukannya lengkap.

Ia menambahkan, Namun  jika pemohon melebihi 400 setiap hari dan datanya belum lengkap atau data yang tidak sesuai, maka proses penerbitan KTP-el akan lebih dari satu hari karena berkaitan dengan kapasitas yang ada di dispenduk capil dan kami harus melakukan verifikasi data pemohon, jelasnya.

Baca Juga :  Karena Dianggap Tidak Respon, Masyarakat Dan Sopir Angkutan Palang Jalan Di Jembatan Ake Todoku

“Proses penerbitan dokumen kependudukan tersebut syaratnya data pemohon telah tersedia di server kabupaten, jika tidak pemohon harus menunggu hingga data pemohon yang ada di server pemerintah pusat dikirim ke server kabupaten,”katanya.

Masih menurut Imam, bahwa seluruh dokumen yang dimohon satu hari sebelumnya hari berikutnya sudah selesai dan tidak ada yang tidak selesai.

“ jika ada masyarakat yang telah memohon penerbitan KK, KTP maupun Akta kelahiran namun belum keluar, ada dua kemungkinan. Pertama. Elemen Biometriknya belum ada di server, kedua. Tanda tangan yang ada di server tidak sesuai dengan bio data pemohon,”pungkasnya. (sm).