Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Penerapan UU No 3 Tahun 2024 Secara Menyeluruh Di Aceh Tidak Bertentangan Dengan Kekhususan Aceh

Avatar of admin
×

Penerapan UU No 3 Tahun 2024 Secara Menyeluruh Di Aceh Tidak Bertentangan Dengan Kekhususan Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20250513 145259
Foto : Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH didampingi Tim Kuasa Hukumnya saat menjalani sidang pertama Judical review di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

ACEH, Selasa (13/05) suaraindonesia-news.com – Sidang gugatan atau Judical Review terkait perkara penerapan UU No 3 Tahun 2024 secara menyuluruh di Aceh akan memasuki sidang kedua yang akan berlangsung besok, Kamis 14 Mei 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam gugatan ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum seluruh Geuchik di Aceh telah memasang lima kuasa hukumnya.

“Kita akan memasuki sidang kedua dengan agenda perbaikan sejumlah barang bukti atau melengkapi sejumlah barang bukti yang akan kita hadapkan dipersidangan nanti,” kata Safaruddin, SH ketua YARA, kepada suaraindonesia-news.com. Selasa (13/05/2024) via telpon selularnya.

YARA mengatakan, persoalan gugatan tersebut guna melakukan penyesuaian UU yang terdapat dalam pasal 115 UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh juga mengkaji poin-poin penting terkait undang-undang perubahan atas desa yaitu UU No 6 Tahun 2014.

“Dalam UU Pemerintah Aceh perlu kita mengetahui bahwa disana ada terdapat pasal yang menyatakan konteks secara umum dalam UU khusus, seperti penyelenggaran Pemilihan Kepada Daerah serta tata cara pemilihan pun mengikuti UU umum nasional,” jelas Datok Embong selaku tim khsusus Advokasi Hukum YARA.

“Jika mengukuti UUPA, maka penyelengaraan Pemilu di Aceh harus dilaksanakan pada Tahun 2022, karena ini menyangkut umum dan Nasional, maka kita pun mengikuti peraturan secara umum. Demikian juga halnya penegasan terhadap penerapan UU No 3 Tahun 2024 secara menyuluruh di Aceh,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam gugatan ini pihaknya telah mencermati dengan bijak dan baik, bahwa tidak terdapat upaya untuk mengangkangi UU Pemerintah Aceh secara khusus. Justru ia mengatakan, tidak semua poin dalam UU khusus terkait dijalankan secara khsusus, namun terdapat poin-poin penting yang dijalankan secara umum.

“Maka dalam hal ini jangan ada salah penafsiran, seolah-olah penerapan UU No 3 Tahun 2024 di Aceh adalah suatu aksi yang dapat melanggar UU Pemerintah Aceh, ini justru penyesaian,” imbuhnya.

Hal yang serupa sempat disampaikan oleh ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Fachrul Razi M.I.P, M.Si, MH. Ia menegaskan UU No 3 Tahun 2024 dapat diberlakukan di Aceh secara menyeluruh dan hal ini tidak mencederai konteks kekhususan Aceh.

Baca Juga :  Kristo Blasin : Penetapan Cagub Non Kader Menyakiti Hati Banyak Pihak

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Fachrul Razi melalui akun tik-tok officialnya @fachrulrazi.official belum lama ini.

“Penerapan UU No 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan UU No 6 Tahun 2014 bisa diterapkan di Aceh, karena bersifat nasional diseluruh Indonesia. Dan menjadi salah tafsir apabila hal ini tidak menghargai konteks kekhususan Aceh di Pemerintahan, di dalam UU Pemerintah No 11 Tahun 2006 itu terdapat norma bersifat umum namun berada di dalam UU khusus,” kata ketua DPD RI Komisi I tersebut.

Terkait masa jabatan Geuchik ia menegaskan bahwa, masa jabatan Geuchik itu boleh menggunakan UU No 3 Tahun 2024 dimana masa jabatan Geuchik itu menjadi 8 Tahun, karena pasal ini bersifat Norma Umum.

“Sebenarnya tidak ada yang dilanggar, UU Pemerintah Aceh ini tetap dihargai secara khusus, Namun juga UU Nasional berlaku di Aceh. Karena didalam UU Tentang desa juga menimbang pasal 18 b dimasa UU Nasional tentang menghargai daearah-daearah khsusus yang sangat Istimewa,” tukas senator yang juga ketua Pansus DPD I tersebut.