BLORA, Selasa (13/5) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Blora melalui legislatif kembali menyoroti potensi strategis sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Salah satu fokus utama adalah mendorong percepatan aktivasi Lapangan Gas Giyanti di wilayah Kecamatan Sambong, Blora.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, menyampaikan bahwa potensi Lapangan Gas Giyanti cukup besar dan perlu segera dioptimalkan.
Menurutnya, keberadaan cadangan gas tersebut dapat menjadi solusi atas kebutuhan energi nasional sekaligus memberikan dampak positif bagi daerah.
“Lapangan Gas Giyanti memiliki potensi cadangan hingga 500 BCF (miliar kaki kubik) dan diperkirakan mampu memproduksi hingga 100 MMSCFD (juta kaki kubik per hari). Ini merupakan strategi utama untuk peningkatan PAD dan DBH migas bagi Kabupaten Blora,” ujar Siswanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
Siswanto juga mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) di DPRD guna mengawal proses aktivasi lapangan tersebut. Panja ini nantinya akan melakukan koordinasi dengan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Komisi VII DPR RI agar aspirasi daerah bisa diperjuangkan secara optimal.
Selain aspek fiskal, aktivasi Lapangan Gas Giyanti juga dipandang membawa dampak ekonomi yang luas. Komisaris PT Blota Parta Energi (BPE), Seno Margo Utomo, menyebut bahwa proyek ini berpotensi menarik investasi senilai Rp10 triliun dan membuka ribuan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Dengan investasi sebesar itu, tentu multiplier effect-nya sangat besar bagi perekonomian lokal,” ungkap Seno.
Sebagai informasi, Blok Cepu yang merupakan wilayah kerja migas tempat Lapangan Giyanti berada saat ini telah memasuki tahun ke-25 dari masa kontrak selama 30 tahun yang akan berakhir pada 2030. Meskipun demikian, hingga kini sumur produksi yang aktif masih berlokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Hal ini membuat Blora belum memenuhi syarat sebagai daerah penghasil migas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
DPRD Blora berharap bahwa dengan aktivasi Lapangan Gas Giyanti, status Blora sebagai daerah penghasil migas bisa diwujudkan, sehingga daerah memperoleh hak DBH sebesar 15% serta participating interest 10% sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.