Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Pemuda di Samarinda Setubuhi Anak Dibawah Umur

Avatar of admin
×

Pemuda di Samarinda Setubuhi Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG 20240615 183658
Foto: Pelaku pencabulan berinisial AW (17) saat diamankan di Polsek Palaran, Kota Samarinda.

SAMARINDA, Sabtu (15/6) suaraindonesia-news.com – Polsek Palaran Kota Samarinda berhasil mengamankan satu orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AW (17).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/12/IV/2024 tanggal 13 Juni 2024.

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban.

Kejadian berawal dari perkenalan antara korban sebut saja bunga (12) dengan AW melalui sosmed Instagram dan berlanjut ke DM (Direct Message) atau pesan pribadi.

Kemudian pada hari Rabu 13 Juni 2024 pelaku menghubungi korban melalui DM, dalam percakapan itu pelaku menanyakan situasi rumah kepada korban.

Baca Juga: Polda Kaltim Musnahkan Sabu Senilai Rp 15 Miliar

“Dalam percakapan itu, pelaku menanyakan keadaan di rumah korban, apakah rumah dalam keadaan kosong atau tidak. Nah, saat itu juga pelaku menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan korban di rumahnya,” ujar Zarma Putra, Sabtu (15/6).

Saat itu, lanjut Zarma Putra membeberkan, korban mengatakan kepada pelaku jika rumah dalam keadaan kosong, seketika pelaku langsung mendatangi korban di rumahnya.

“Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung masuk dan merayu korban kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan,” bebernya.

Zarma Putra mengungkapkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat melakukan pengancaman kepada korban.

“Sebelum melakukan aksi pencabulan, pelaku sempat melakukan pengancaman kepada korban dengan mengatakan “kalau kamu tidak mau berhubungan badan dengan ku, nanti kamu mati,” ungkap Zarma Putra menirukan ancaman pelaku.

Mendengar ucapan tersebut, kata Zarma, korban pun menuruti kemauan pelaku. Kemudian pelaku membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan selayaknya pasangan suami istri.

“Usai menyetubuhi korban, pelaku pun pergi meninggalkan korban,” ujarnya.

Ke esokan harinya, Zarma mengatakan, korban menceritakan yang telah dialaminya kepada orang tuanya, sontak pengakuan tersebut membuat orang tuanya terkejut dan langsung melaporkan ke Polsek Palaran.

“Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya, dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri