PAMEKASAN, Kamis (30/04) suaraindonesia-news.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pamekasan menggelar pertemuan dengan mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Pamekasan di Ballroom Hotel Cahaya Berlian, Kamis (30/4/2026).
Pertemuan yang dihadiri para pemangku kepentingan tersebut juga menjadi momentum pembentukan Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Pamekasan (PMMKP).
Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, mengatakan pertemuan tersebut diharapkan dapat mendorong kemudahan pengurusan perizinan dapur SPPG. Perizinan yang dimaksud meliputi izin bangunan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga sertifikasi halal.
“Perizinan yang dimaksud, izin bangunan, IPAL, halal dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengurusan izin tersebut tidak mudah dan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, pembentukan paguyuban dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan solidaritas antar mitra.
“Prosesnya seperti halal tidak mudah, jadi perlu waktu. Forum ini dibentuk demi kekompakan dan kepentingan mitra,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pamekasan yang juga Ketua Satgas MBG Pamekasan, Haji Sukriyanto, meminta seluruh pengelola SPPG segera memetakan kekurangan persyaratan perizinan.
“Jika ada hambatan, segera dibahas bersama. Jangan menunggu sampai masalah menjadi besar,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Supriyanto, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 120 dapur SPPG yang beroperasi, baru 17 yang memiliki IPAL.
“Yang sudah punya IPAL 17. Kami nanti cek lagi apakah IPAL ini memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, data tersebut diperoleh setelah DLH melakukan pengecekan terhadap 62 dapur SPPG. Sementara 67 dapur lainnya masih akan diperiksa lebih lanjut.
“Yang belum kami cek 67, nanti akan kami cek apakah memiliki IPAL atau tidak, lalu kami lakukan pembinaan,” jelasnya.
Menurut Supriyanto, izin usaha dapur SPPG termasuk kategori risiko menengah rendah, sehingga cukup memerlukan dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Tidak perlu UKL-UPL atau Amdal. Cukup SPPL. Karena itu, DLH berkewajiban memberikan pembinaan bagi SPPG yang belum sesuai ketentuan,” katanya.
Sebelumnya, BGN melakukan perubahan ketentuan terkait IPAL dapur, dari yang semula menggunakan IPAL konvensional menjadi sistem IPAL anaerob-aerob.












