SUMENEP, Jumat (23/08) suaraindonesia-news.com – Desa Guluk Manjung, yang terletak di perbatasan antara Kecamatan Bluto dan Pragaan, menjadi pusat perhatian setelah tim kuasa hukum H. Fathor Rasyid, bersama sejumlah warga dan pemilik tanah, mengunjungi lahan yang sebelumnya diklaim oleh Abdul Wasik Baidhowi.
Kedatangan mereka bukan hanya untuk menegaskan hak kepemilikan, tetapi juga untuk memasang plakat yang memuat putusan Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Diketahui sebelumnya tanah tersebut telah menjadi sengketa panjang antara kedua belah pihak.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor 8/PDT/2023/PN.SMP yang didukung oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 391/PDT/2024/PT.SBY, secara resmi menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik H. Fathor Rasyid.
Putusan ini menolak klaim kepemilikan dari Abdul Wasik Baidhowi yang selama ini menjadi sumber konflik.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa di atas tanah yang dipersengketakan telah berdiri sebuah masjid dan rumah yang dibangun oleh Abdul Wasik Baidhowi. Namun, dengan adanya putusan ini, status hukum tanah tersebut kini jelas.
Nadianto, kuasa hukum H. Fathor Rasyid, menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Pemilik tanah telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sumenep. Saat ini, permohonan tersebut sedang dalam tahap telaah oleh Ketua Pengadilan Negeri dan timnya,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (23/8) siang.
Pemasangan plakat putusan pengadilan ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan situasi di area tersebut dapat tetap tertib dan aman,” ucap Nadianto.
Ia menjelaskan setelah proses hukum selesai, bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut akan dibongkar sesuai putusan pengadilan, dengan menggunakan alat-alat milik negara.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan keputusan pengadilan dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Nadianto.
Foto: Tim Kuasa Hukum H. Fathor Rasyid saat memasang plakat hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya di lahan sengketa di perbatasan Kecamatan Bluto dan Pragaan. (Foto: Ari/SI).