DUMAI, Sabtu (24/09/2022) suaraindonesia-news.com – Pemkot Dumai menjadi satu dari empat daerah di Provinsi Riau yang mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat.
Diketahui, ada lima kategori penilaian kinerja daerah yang mendapat DID. Diantaranya penggunaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, kemudian yang terakhir kinerja penurunan inflasi daerah.
Wali Kota Dumai, Paisal mengatakan, jika akan menggunakan dana segar dari Pemerintah Pusat tersebut untuk dikelola dalam bidang perekonomian. Besar dana tersebut mencapai Rp 8,8 miliar. Diantaranya, kata Paisal, untuk membangun infrastruktur demi menunjang perekonomian.
“Ada tiga hal yang akan dilakukan, yang terpenting untuk membangun infrastruktur menunjang ekonomi,” kata Paisal, pada Sabtu (24/09).
Lebih lanjut, kata Paisal, pihaknya akan membuat program padat karya untuk mengurangi pengangguran.
“Dan yang tak kalah penting, adalah bantuan UMKM lebih kurang 1.400 pelaku UMKM di Dumai,” ucapnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Riau akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat. Diantaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pemda Rokan Hulu (Rohul) dan Pemkot Dumai.
Diketahui, pemberian DID berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2022, yang kinerjanya dinilai baik dalam lima bidang.
“Itu Pemda yang diberikan DID Pemda yang berhasil mencatatkan kinerja baik dalam lima bidang. Di Riau ada empat Pemda yang menerima DID,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, Sabtu (24/09).
Lebih lanjut Indra menjelaskan, kelima kategori penilaian kinerja yang mendapat DID diantaranya penggunaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting kemudian yang terakhir kinerja penurunan inflasi daerah.
Indra menyampaikan, DID kinerja tahun berjalan dialokasikan sebesar Rp 3 triliun. DID tersebut dialokasikan untuk dua periode, yaitu periode pertama sebesar Rp 1,5 triliun dan periode kedua sebesar Rp 1,5 triliun.
“DID itu nantinya akan langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah pemda masing-masing. Untuk DID yang akan diterima Pemprov Riau sebesar Rp 8,9 miliar, Pemda Inhil Rp 10,3 miliar, Pemda Rohul Rp 8,9 miliar dan Pemko Dumai Rp 8,8 miliar,” jelas Indra.
“Kita berharap, dengan adanya reward yang diberikan pemerintah pusat tersebut dapat semakin memicu kinerja Pemda untuk menjalankan program dengan baik kedepannya,” kata dia lebih lanjut.
Reporter : Muhardi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam













