Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Walikota Batu Eddy Rumpoko menilai pemberian bantuan sosial (Bansos) dan keagamaan hingga memasuki akhir bulan ketiga terkesan jalan ditempat, tidak berjalan secara maksimal, salah satu alasan karena terbentur badan hukum.
“Kalau pemberian bantuan sosial beralasan harus berbadan hukum, semua takmir mushola, takmir masjid, TPQ, jamah tahlil hingga juru kunci makam semuanya di kota Batu tidak memiliki badan hukum. Kalau faktanya seperti itu apakah tetap harus tidak diberi,” Kata Eddy Rumpoko dengan nada tanya.
Untuk itu perlu disiasti dengan penerbitan SK Walikota, kata dia, Kebijakan Daerah itu tidak selamamnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat, tidak mungkin takmir Masjid, Mushola, jamaah tahlil harus berbadan badan hukum.
“Ini harus disiasati dengan cara apa, mungkin bisa dengan SK walikota , yang terpenting tidak ada pungutan, tidak ada rekayasa, dan tidak kepentingan politik,” jelasnya
Ia secara pribadi menyebut untuk kepentingan Politik tidak ada, tetapi yang terpenting dalam pemberia bantuan itu tepat sasara.
“Kita harus membantu masyarakat yang sedang kesulitan, Pak camat, pak lurah atau SKPD lainnya harus ada kepedulian yang besar dalam membantu masyarakat yang sedang kesulitan,” ungkapnya,
Makanya, bantuan soasial (Bansos) yang mestinya sudah bisa digelontorkan harus segera digelontorkan, jangan sampai tertunda –tunda lagi.
”Kalau dikerjakan tiga bulan ya tiga bulan, yang terpenting kita bisa menyelesesaikan persoalan social di masyarakat” imbuhnya.
Terkait masalah bansos, Eddy sudah melakukan komunikasi dengan Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung, dimana pada intinya telah mendukung program pemerintah daerah.
“Kalau ada kesalahan atiministrasi harus diselesaikan secara baik, dan harus ada audit BPK, tidak ada ketakutan bagi pejabat untuk memberikan bantuan social,” Kata Eddy.
Lanjutnya, pejabat tidak perlu takut, tidak perlu ada kegamangan selama tidak ada rekayasa,
“Kalau tidak kerugian Negara ya jalan ajalah. Semua regulasi aturan pemerintah itu tidak ingin memenjarakan pejabat sepanjang dilaksanakan dengan baik,” Pungkasnya
Keterlambatan Bansos ke Masyarakat itu menyusul adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900 tahun 2015 yang mengisyaratkan penerima dana hibah dan bantuan sosial harus memiliki badan hukum.
Kendati demikian, bahwa selama ini pemkot Batu mengucurkan dana hibah dan bansos melalui Kesra itu sebagian besar penerima bantuan ini adalah kelompok masyarakat yang tidak memiliki badan hukum.