Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Pemberian Bansos Bisa Disiasati Dengan SK Walikota

Avatar of admin
×

Pemberian Bansos Bisa Disiasati Dengan SK Walikota

Sebarkan artikel ini
P3300995
Walikota Batu Eddy Rumpoko

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Walikota Batu Eddy Rumpoko  menilai pemberian bantuan sosial (Bansos) dan  keagamaan hingga  memasuki akhir  bulan ketiga terkesan jalan ditempat,  tidak berjalan secara  maksimal, salah satu alasan karena  terbentur badan hukum.

“Kalau pemberian bantuan sosial beralasan harus berbadan hukum, semua  takmir mushola, takmir masjid, TPQ, jamah tahlil   hingga juru kunci makam semuanya di kota Batu  tidak memiliki badan hukum. Kalau faktanya seperti itu apakah tetap harus  tidak diberi,” Kata Eddy Rumpoko dengan nada tanya.

Untuk itu perlu disiasti  dengan penerbitan SK Walikota,  kata dia,  Kebijakan Daerah itu tidak selamamnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat,  tidak mungkin takmir Masjid, Mushola, jamaah tahlil  harus berbadan  badan hukum.

“Ini harus disiasati dengan cara apa, mungkin bisa  dengan SK walikota , yang terpenting tidak ada pungutan, tidak ada rekayasa, dan tidak kepentingan politik,” jelasnya

Baca Juga :  Gunakan Water Canon, Gabungan Polres Pamekasan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Ia  secara pribadi menyebut untuk  kepentingan Politik tidak ada, tetapi yang terpenting dalam pemberia bantuan itu tepat sasara.

“Kita harus membantu masyarakat yang sedang kesulitan, Pak camat, pak lurah atau SKPD lainnya harus ada kepedulian yang besar dalam membantu masyarakat yang sedang kesulitan,” ungkapnya,

Makanya, bantuan soasial (Bansos) yang mestinya sudah bisa digelontorkan harus  segera digelontorkan, jangan sampai tertunda –tunda lagi.

”Kalau dikerjakan tiga bulan ya tiga bulan, yang terpenting  kita bisa menyelesesaikan persoalan social di masyarakat”  imbuhnya.

Terkait masalah bansos, Eddy  sudah melakukan komunikasi   dengan  Presiden, Kapolri,  dan Jaksa Agung, dimana pada intinya telah  mendukung program pemerintah daerah.

Baca Juga :  5 Raperda Kota Batu Mandek

“Kalau ada kesalahan atiministrasi harus diselesaikan secara baik, dan harus ada audit BPK, tidak ada ketakutan bagi pejabat untuk memberikan bantuan social,” Kata Eddy.

Lanjutnya,  pejabat tidak perlu takut, tidak perlu  ada kegamangan selama tidak ada rekayasa,

“Kalau tidak kerugian Negara ya jalan ajalah. Semua regulasi aturan pemerintah itu tidak ingin  memenjarakan pejabat sepanjang dilaksanakan dengan baik,” Pungkasnya

Keterlambatan Bansos ke Masyarakat itu menyusul adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900 tahun 2015   yang mengisyaratkan penerima dana hibah dan bantuan sosial harus memiliki badan hukum.

Kendati demikian, bahwa selama ini pemkot Batu  mengucurkan dana hibah  dan bansos  melalui Kesra itu  sebagian besar penerima bantuan ini adalah kelompok masyarakat yang tidak memiliki badan hukum.