Berita UtamaHukumPendidikanRegional

Pembangunan RKB SDN Lelea 1 Diduga Tak Sesuai RAB, LSM IK Tuding Kepsek Selewengkan Anggaran

Avatar of admin
×

Pembangunan RKB SDN Lelea 1 Diduga Tak Sesuai RAB, LSM IK Tuding Kepsek Selewengkan Anggaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20200308 232359
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta prabot Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lelea 1, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, anggran tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk penggunaannya.

INDRAMAYU, Minggu (8/3/2020) suaraindonesia-news.com – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta prabot Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lelea 1, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, anggran tahun 2019, diduga tidak sesuai dengan petunjuk penggunaannya, buktinya bangun yang ada terlihat pondasi dari bangunan sekolah masih lama dan sudah retak padahal masih seumur jagung.

Seperti yang disampaikan Dulbari, Korcam Pasekan LSM IK (Inovasi Kemaslahatan). Hasil investigasi pembangunan SDN Lelea 1 diduga berbentuk rehab bukan ruang kelas baru (RKB), dan diduga kuat asal jadi, karena terlihat dan terbukti pondasi lama masih kelihatan.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Bondowoso Bagikan Helm Kepada Masyarakat

“Kepala Sekolah, Dewan Sekolah dan Dinas terkait harus bertanggung jawab,” tegas Dulbari.

Pihaknya juga meminta kepada penegak hukum untuk segera mengusut pembangunan ruang kelas baru di SDN Lelea 1 yang diduga asal jadi tersebut.

“Apalagi saat wartawan mempertanyakan adanya pembangunan tersebut tidak di perbolehkan, ada apa ini? Jangan jangan anggarannya diselewengkan,” tegas Dulbari.

Sementata menurut masyarat Desa Lelea berinisial MR menerangkan, bahwa tidak ada bangunan gedung yang baru di Sekolah Dasar Negeri Lelea 1 yang ada rehabilitasi saja.

“Yang bekerja bangunan sekolahnya pun orang Desa Lelea nya saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Hasil Pertemuan Direktur Jenderal Bea Cukai Se-Asia Tenggara di Bali

Sementara Emilia Kusnandar, Kepala SDN Lelea 1 saat ditemui diruangannya mengatakan, bahwa wartawan tidak berhak bertanya apa lagi menanyakan tentang pembangnunan sekolah.

“Yang berhak bertanya tentang pembangunan sekolah baik rehab ruang kelas maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) atau masalah DAK yaitu, Kepala Dinas, Kasi Sampras dan Inspektorat,” terangnya dengan nada emosi.

Lanjut dia, wartawan tidak ada hubungannya tanya-tanya terkait pembangunan sekolah.

“Biarkan saja sekolah mau dibangun atau tidak, wartawan itu tidak boleh bertanya, tidak ada kepentingan,” ucapnya lagi.

Reporter : Sono
Editor : Amin
Publisher : Ela