Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Pelaku Diduga Anak Dibawah Umur, Korda TRC PA Banggai Kawal Kasus Pembunuhan Lansia

Avatar of admin
×

Pelaku Diduga Anak Dibawah Umur, Korda TRC PA Banggai Kawal Kasus Pembunuhan Lansia

Sebarkan artikel ini
IMG 20170330 171628
Korda TRC PA Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Steven Pontoh

Reporter : T2g

BANGGAI, Kamis (30/3/2017) suaraindonesia-news.com – Pembunuhan sepasang suami istri lansia Frans paliling (79) dan isterinya Rosmita (74) dengan leher digorok yang terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis 23 Maret 2017 lalu.

Dari pengembangan kasus tersebut terungkap bahwa jika salah satu diduga pelaku pembunuhan tersebut adalah cucu korban yang masih di bawah umur berinisial AP (16).

Kordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Korda TRC PA) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Steven Pontoh membenarkan bahwa diduga salah satu pelaku seorang anak yang masih di bawah umur.

Baca Juga :  Oknum Anggotanya Terseret Kasus Narkoba, Kapolres Sumenep: Ngapain Ditutup-tutupi

“Iya, benar bahwa dari hasil komunikasi kita ke Pihak Polres Banggai, Sulawesi Tengah bahwa diduga salah satu pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang anak yang masih di bawah umur,” tutur Steven mengungkapkan hasil komunikasinya dengan pihak Polres setempat.

Lanjut Steven, untuk itu sebagai korda TRC PA di daerah ini maka pihaknya akan mendampingi anak tersebut agar hak hak nya sebagai anak bisa terpenuhi walaupun dia sudah di duga sebagai pelaku.

“Dari perkembangan yang saya dapat dari pihak kepolisian jika modusnya AP (16) dijanjikan akan dibelikan sepeda motor dan diberi uang atas perintah pamannya. Di mana pamannya diduga ingin menguasai harta warisan,” Jelas Korda Banggai itu.

Baca Juga :  30 Desember - 3 Januari 2016 Truk Dilarang Masuk Kota Batu

Ditempat berbeda, Kordinator Nasional TRC PA, Naumi Lania mengatakan jika besok TRC PA ada agenda bertemu dengan menteri Perlindungan Perempuan dan anak, maka kasus dugaan terlibatnya anak di bawah umur di Banggai tersebut juga akan di laporkan.

“Tujuannya, agar pihak kementerian bisa mendampingi anak sebagai pelaku supaya haknya terpenuhi sebagai anak yang masih di lindungi,” ujarnya.