Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Dua Jambret yang Kerap Resahkan Warga

Avatar of admin
×

Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Dua Jambret yang Kerap Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
IMG 20200118 143348
Foto : Herman Felani (22) dan Budi Saputro (16), tersangka jambret dibekuk polisi.

PROBOLINGGO, Sabtu (18/1/2020) suaraindonesia-news.com – Jajaran Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, baru-baru ini berhasil menangkap kawanan pelaku kejahatan jalanan atau yang lebih populer disebut ‘jambret’, yang selama ini meresahkan warga masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya.

Kawanan pelaku jambret yang berhasil dibekuk bernama Herman Felani (22) dan Budi Saputra (16), keduanya merupakan warga Dusun Krajan Rt.01/Rw.01, Desa Menyono Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut keterangan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya, modus operandi (MO) yang dilakukan kedua kawanan jambret ini dalam melakukan aksi kejahatannya, dengan cara, pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor yamaha Vixion menabrak korbannya dari belakang hingga korbannya terjatuh dari sepeda motornya.

Kemudian salah satu pelaku langsung mengambil tas, atau barang berharga milik korban dengan mengancam menggunakan sebilah clurit.

Baca Juga :  Kacab BPJS Kesehatan Jember Imbau Masyarakat Tak Sebarluaskan Pesan Hoax

“Setelah berhasil merampas barang berharga milik korban, pelaku langsung melarikan diri,” terang Kapolres.

Kapolres AKBP Ambariyadi Wijaya menyebutkan, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua tersangka berupa ; 1 (satu) bilah clurit sepanjang 40 cm yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol P-3248-WU warna merah, 1 (satu) unit HP merk OPPO A5S warna biru beserta doosbooknya dengan No IMEI 1 : 865096040190698, dan No IMEI 2 : 865096040190580.

Kawanan ini mengaku melakukan tindak kejahatan atas inisiatif sendiri, dengan alasan untuk kebutuhan hidup.

“Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandas mantan Kasubdit-1 Ditreskrimsus Polda Jatim ini.

Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto menambahkan, tersangka adalah merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Dalam kurun waktu tahun 2019 tersangka telah melakukan aksi kejahatannya di 7(tuju) tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Baca Juga :  Satpol-PP Sumenep Bersama Tim Gabungan Edukasi Warga, Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Yakni di jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo pada bulan Februari 2019. Di jalan Raya Bromo Kota Probolinggo pada bulan Maret 2019. Di jalan Raya Leces Kabupaten Probolinggo pada bulan April 2019. Di jalan Maramis Kota Probolinggo pada bulan Mei 2019. Di jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo bulan Mei 2019. Dan di dua TKP lainnya tersangka lupa.

“Saat ini masih dalam pengembangan perkara yang lain untuk pencarian barang bukti (BB) dan tersangka lain,” tambah Nanang Fendi.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Oca