Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Osman Saleh: Jika Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan Berjalan Maka Program Merdeka Belajar Akan Terwujud

Avatar of admin
×

Osman Saleh: Jika Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan Berjalan Maka Program Merdeka Belajar Akan Terwujud

Sebarkan artikel ini
IMG 20221208 202328
Foto: Pemerhati Pendidikan Sampang, sekaligus Kasek SMK Potensial Badrul Huda, Kecamatan Sampang, Osman Saleh. (Ft/Nor/SI)

SAMPANG, Kamis (08/12/2022) suaraindonesia-news.com – Pemkab Sampang melalui Dinas Pendidikan (Diknas) setempat akan membuka rekrutmen anggota Dewan Pendidikan masa Bhakti 2023–2027, mengingat kepengurusan Dewan z yang lama masa Bhakti 2018–2023 sudah hampir purna tugas

Melihat hal itu, seorang pemerhati pendidikan yang juga Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Potensial Badrul Huda, Desa Pekalongan, Kecamatan Sampang, Osman Saleh, memberikan penilaian menarik. Menurutnya, jika semua peran dan fungsi dewan pendidikan berjalan, maka program merdeka belajar akan terwujud.

“Program merdeka pendidikan merupakan keputusan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kepmendikbudristek) nomor 56 Tahun 2022. Didalamnya tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran (Kurikulum merdeka),” paparnya saat ditemui media ini, Kamis (08/12).

Dikatakannya, peran yang dijalankan Dewan Pendidikan yaitu, pertama, pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kedua, pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Mediasi Anggotanya Terlibat Salah Paham Dengan Orator Demonstran

Ketiga, pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.

“Dan keempat sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat,” paparnya.

Sementara untuk menjalankan perannya itu lanjutnya, Dewan Pendidikan memiliki fungsi, pertama, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Kedua, melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Baca Juga :  Buntut Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora, Komnas HAM RI Turun ke Aceh Timur

Ketiga, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

Keempat, memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai kebijakan dan program pendidikan, kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, kriteria tenaga kependidikan khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

“Juga mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan dan melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan,” ulasnya panjang lebar.

Reporter : Nora
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam