Oknum Bendahara SDN Karangsari 3 Kecamatan Angsana Diduga Sunat PIP

oleh -908 views
Salasatu Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Program Indonesia Pintar.

PANDEGLANG, Rabu (17/2/2021) suaraindonesia-news.com – Program Indonesia Pintar (PIP) yang dianggarkan oleh pemerintah pusat dinilai banyak terjadi pelanggaran yang di manfaat kan oleh segelintir oknum pendidikan di Kabupaten Pandeglang.

Salahsatunya berdasarkan hasil dilapangan, sejumlah wali murid SDN Karangasari 3 Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten keluhkan Dana Kartu Indonesia Pintar yang tak kunjung mereka terima hingga pertengahan bulan pebruari 2021. Padahal, anggaran sudah di kucurkan oleh pemerintah pada akhir tahun 2020.

“Dari kelas 1 sampai kelas 3, anak saya mendapatkan uang yang di bungkus amplop putih berisi 200.000 pak, kata nya itu uang KIP yang diberikan oleh Pak Hayadi Bendahara SDN Karangsari 3. Akan tetapi, semenjak itu sampai anak saya kelas 6 tidak pernah dapat apa-apa,” kata Marsiah salah seorang wali siswa dengan nada geram.

Itupun kata dia, kartu ATM dengan Buku Tabungan di pegang terus dari awal. Baru diberikan sekitar bulan Januari 2021 setelah anaknya kelas 6 baru di kembalikan.

Hal senada diungkapkan oleh Nuriah, salah satu wali murid SDN Karangsari 3, bahwa sejak tahun 2018, anak nya tidak pernah mendapatkan uang KIP hingga sekarang.

“Itupun kartu sama buku tabungan nya di simpan terus oleh pak Hayadi, kalau diminta alasan nya berbelit belit. Susah untuk dapat nya,” tuturnya dengan raut kecewa.

Persoalan tersebut juga diamini oleh sejumlah wali murid beserta anak didik terdengar riuh seolah geram dengan oknum Bendahara Sekolah tersebut.

Sementara kepala SDN Karangsari 3, Idrus Zaenudin saat hendak dikonfirmasi di rumah nya tidak pernah ada, bahkan dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telponnya pun tidak merespon, terkesan sengaka menghindari awak media.

Begitu juga dengan Bendahara Sekolah yang kebetulan masih satu Desa juga tidak pernah bisa ditemui untuk dikonfirmasi.

Salah satu pemerhati bidang pendidikan di Kecamatan Angsana yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan. Bahwa persoalan ini perlu ditindak lanjuti, karena menurutnya, jika dibiarkan akan semakin banyak siswa yang dirugikan.

“Ini jika dibiarkan akan menghambat proses belajar mereka. Berikanlah hak hak mereka, karena itu telah menjadi aturan dan jangan sampai mereka di bohongi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas nya dengan nada tinggi.

Bahkan beredar informasi, sejumlah wali murid akan melapor kepada pihak yang berwajib. Dan memohon kepada aparat penegak hukum agar masalah ini segera di tangani.

Reporter : Yona S
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan