Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

Nusron Wahid Serahkan Persub RTRW Sulut 2025–2044, Tekankan Sinkronisasi Tata Ruang

38
×

Nusron Wahid Serahkan Persub RTRW Sulut 2025–2044, Tekankan Sinkronisasi Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260223 223426
Foto: Menteri Nusron (kanan) saat menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus.

JAKARTA, Senin (23/02) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dari Kementerian ATR/BPN menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Yulius Selvanus di kantor kementerian tersebut.

Dalam sambutannya, Nusron menegaskan bahwa RTRW provinsi harus menjadi acuan utama penyusunan RTRW kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang. Ia menekankan peran gubernur dalam memastikan sinkronisasi dokumen tata ruang di wilayahnya.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, penyertaan LP2B dalam RTRW sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah permanen agar tidak dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit 87 persen lahan harus telah dipetakan sebagai LP2B.

Data yang disampaikan menunjukkan dari total 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut, baru tiga daerah yang memiliki RTRW. Dengan demikian, masih ada 12 daerah yang perlu segera menyusun dokumen tata ruang. Nusron berharap proses koordinasi tidak berhenti pada pertemuan tersebut.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” katanya.

Ia juga menerangkan perbedaan skala peta antara RTRW di tiap tingkatan wilayah. RTRW provinsi menggunakan skala 1:250.000, RTRW kabupaten 1:50.000, RTRW kota 1:25.000, sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan menggunakan skala 1:5.000.

Setelah menerima dokumen Persub, Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas terbitnya RTRW yang telah dipersiapkan sejak 2019 dan akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ujarnya.