JEMBER, Rabu (21/03/2018) suaraindonesia-news.com – Nenek Alma (65) warga Dusun Krajan, Desa Cangkring, Kec. Jenggawah, akhirnya bisa bernafas lega tidak terjerat kasus pidana atas apa yang telah diperbuatnya.
Berkat mediasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jenggawah dengan didampingi oleh perangkat desa serta tokoh agama setempat, pemilik kebun pepaya, Rosid alias Bawon bersedia memaafkan tersangka dan mencabut laporannya.
Pencabutan laporan oleh Bawon tersebut kemudian diperkuat dengan ditandatanganinya pernyataan damai oleh kedua belah pihak yang disaksikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, Selasa (21/3/2018) malam.
Menurut Kusworo, kasus pencurian ini masuk kategori pencurian ringan karena nilai kerugiannya di bawah Rp. 2.500.000 sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012.
“Hari ini diperkuat dengan surat pernyataan damai, dan pencabutan pelaporan sebagaimana Surat Telegram Kapolri Tahun 2009 untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan alternatif dispute resolution yang menginduk juga kepada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 dimana kerugian di bawah Rp. 2,5 juta itu masuk kategori pencurian ringan dan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” terang Kapolres Jember, Kusworo Wibowo.
Setelah ditandatanganinya surat pernyataan damai oleh kedua belah pihak ini, Kapolres Jember, Kusworo Wibowo menyatakan bahwa perkara ini resmi telah ditutup.
Diberitakan sebelumnya oleh berbagai media bahwa Nenek Alma kepergok sedang mencuri 3 buah pepaya oleh Bawon, pemilik kebun pepaya, kemudian Bawon pun melaporkan perbuatannya ini ke Polsek Jenggawah.
Alasan Bawon melaporkan kejadian ini karena petani pepaya kalifornia ini mengaku telah beberapa kali kehilangan buah pepaya di kebunnya dan belum tahu siapa pencurinya.
Baca Juga: Tanggapan Keluarga Zaini yang Dihukum Pancung Pemerintah Arab Saudi
“Setelah memergoki sendiri pada petang hari itu, saya pun langsung melaporkannya ke Polsek Jenggawah,” ungkap Bawon.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, AIPTU Ahmad Rinto menerangkan bahwa dari hasil olah TKP dan saksi-saksi ternyata diketahui alasan Nenek Alma mencuri adalah untuk dibuat sayuran oleh tersangka.
“Hari Rabu, 14 Maret 2018 lalu kami menerima laporan, setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP ternyata keberadaan tersangka (Nenek Alma, red) kondisi ekonominya memang sangat memprihatinkan, setelah kami tanya kepada Nenek Alma ini buah pepaya tersebut mau dimasak sebagai sayur, kemudian kami berusaha memediasi keduanya agar damai,” ucap Rinto.
Rinto menceritakan bahwa Nenek Alma ini hidup berdua bersama seorang putrinya dengan keadaan ekonomi yang sangat pas-pasan.
Nenek Alma pun dengan menyesal mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Bawon yang masih tetangganya sendiri.
“Saya menyesal, saya minta maaf sudah mengambil papaya tanpa ijin, iya saya janji tidak mengulanginya lagi,” ucap Nenek Alma berjanji.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam